Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Justice Collaborator
Agus Condro Dapat Pembebasan Bersyarat
Tuesday 25 Oct 2011 21:04:49

Agus Condro Prayitno (Foto: Ist)
*Insentif dari pemerintah bagi seorang justice collaborator

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen Pemasyarakatan memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana perkara korupsi terkait suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Agus Condro Prayitno. Hal ini didasari penilaian bahwa mantan politisiPDIP itu berperilaku baik selama menjalani masa pemidanaan.

Surat PB ini dikeluarkan tertanggal 25 Oktober 2011. Pembebasan bersyarat ini didasarkan pada surat usulan yang disampaikan Kepala Rutan Batang, Jawa Tengah kepada Menkumham melalui Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Terpidana itu, dianggap telah memenuhi semua persyaratan, baik substantif maupun administratif.

"Selama menjalani pidana tersebut, yang bersangkutan menunjukkan perilaku yang baik dan belum pernah melakukan tindakan yang melanggar tata tertib rutan. Berdasarkan penilaian ini, Kemenkumham mengabulkan usulan mengeluarkan PB,” kata Wamenkumham Denny Indrayana, seperti dikutip dalam rilisnya, Selasa (25/10).

Menurut dia, pemerintah akan memberikan dukungan dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang membantu program pemberantasan korupsi. Agus Condro sendiri dianggap sangat berjasa dalam membongkar sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah puluhan politisi Senayan yang menerima suap terkait pemilihan seorang pejabat BI tersebut.

“Pemerintah akan memberikan apresiasi terhadap yang bersangkutan, karena telah menjadi whistle blower (peniup peluit-red) sekaligus sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerjasama-red) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dnegan Inpres Nomor 9/2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. PB bagi Agus Condro merupakan pemberian insentif berupa remisi, karena turut membantu membongkar korupsi,” jelas mantan staf ahli presiden bidang hukum itu.

Selain memberikan remisi, lanjut Denny, pemerintah juga memberikan beberapa perlakuan khusus yang tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Perlakuan itu memberikan kesempatan kepada Agus Condro untuk memilih tempat dilaksanakannya pidana yang membuatnya dekat dengan keluarganya. Ia juga diberikan ruang khusus sebagai bentuk perlindungan atas kemungkinan ancaman atau tindakan yang membahayakan keselamatan yang bersangkutan.

Pemerintah juga memberikan percepatan dalam proses pemberian hak-haknya, seperti hak mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), ataupun remisi. Sejak menjalani penahanannya pada 28 Januari 2011, Agus telah pernah mendapatkan remisi umum tahun 2011 sebanyak 1 bulan 15 hari dan telah menjalani 2/3 masa pemidanaan. Ia pun berhak untuk menjalani pembebasan bersyarat.

Pemerintah juga memberikan perlindungan baik terbuka maupun tertutup dengan bekerja sama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi terpidana selama menjalani pidana. “Dengan perlakuan khusus itu, pemerintah berharap akan muncul orang-orang yang bersedia menjadi whistle blower dan justice collaborator, sehingga upaya percepatan pemberantasan korupsi dapat terwujud,” tandas dia.(rls/spr)


 
Berita Terkait Justice Collaborator
 
• Ajukan Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres 2019
 
• Redupnya Semangat "Justice Collaborator"
 
• Jadi JC, Mindo Rosalina Manulang Segera Bebas
 
• Agus Condro Beri Masukan KPK Jerat Miranda
 
• Agus Condro Dapat Pembebasan Bersyarat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]