Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Petani
Agro Jabar Gandeng Petani Garut Tanam Jeruk Lemon
2017-05-12 07:06:14

PT Agro Jabar Secara Simbolis Melakukan Penanaman Jeruk Lemon di Desa Sindang Sirna Kabupaten Garut.(Foto: Istimewa)
GARUT, Berita HUKUM - PT. Agro Jabar disaksikan Wakil Bupati Garut, dr H Helmi Budiman dan muspida setempat secara simbolis melakukan penanaman jeruk lemon di desa Sindang Sirna kecamatan Cigedug Kabupaten Garut, Kamis (11/5).

Program penanaman kebun jeruk ini merupakan program kemitraan PT. Agro Jabar dengan para petani penggarap di desa Sindang Sari, Cigedug, Kabupaten Garut.

"Sudah tanggung jawab kami sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat, untuk mensejahterakan masyarakat lokal, bukan bersaing dengan masyarakat. Kami hadir bersanding dan mendorong masyarakat untuk memperbesar usaha rakyat, dengan pola kemitraan yang saling menguntungkan dan saling percaya," ujar Direktur Utama PT. Agro Jabar Kurfa Kurnia Fajar dalam keterangnnya.

Penanaman jeruk lemon ini dilakukan di atas tanah milik eks Perusahaan Daerah Agribisnis dan Perdagangan yang secara hukum sudah dilimpahkan kepada PT. Agro Jabar berdasarkan Surat keputusan gubernur Jawa Barat nomor 539/Kep.344-Invest & BUMD/2015 Tentang Pengalihan aset tidak lancar pada Perusahaan Daerah Agribisnis dan Perdagangan kepada PT. Agro Jabar.

Menurut Kurfa Kurnia Fajar, hasil panen para petani tersebut akan ditampung oleh PT. Agro Jabar untuk diolah menjadi bahan baku utama Sari Buah Lemon dengan merk C-Legar yang merupakan kepanjangan dari Lemon Garut. C-Legar Sari Buah Lemon adalah sari buah lemon murni.

Buah lemon diproses secara higienis menggunakan teknologi pengolahan pangan modern, sehingga menghasilkan sari buah lemon murni yang berkualitas. C-Legar Sari Buah Lemon memberikan kemudahan dalam mengkonsumsi sari lemon.

Buah lemon ini sedang tend di kalangan masyarakat perkotaan, terutama berkaitan isu makanan sehat (healty food), karena menurut sebuah penelitian buah lemon kaya akan kandungan vitamin C, vitamin B6, potasium, zat besi, magnesium, kalsium, dan serat pangan.

Manfaat buah lemon untuk kesehatan antara lain : Mengatasi masalah pencernaan dan konstipasi, Mengatasi flu, demam, dan infeksi tenggorokan, Mengatasi masalah gigi dan gusi, Membantu menurunkan berat badan, Membantu melawan kolera, Menurunkan risiko jantung dan stroke, Mencegah pembentukan batu ginjal, Mencegah anemia, Pencegahan kanker, Mencegah radang sendi (artritis reumatoid), Mengatasi scurvy, scurvy merupakan gangguan yang timbul saat tubuh kekurangan vitamin C.(tt/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Petani
 
Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]