Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Agent of Change: Memulai Perubahan dari Diri Sendiri
2021-03-19 09:57:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendorong kaum muda dan mahasiswa untuk terus berperan positif dan menerapkan sikap antikorupsi. Siapa pun dapat menjadi agen perubahan, yang dimulai dari sendiri.

"Mahasiswa yang mau jadi agent of change, Andalah yang harus melakukan perubahan kepada diri Anda sendiri, kedua baru ubah lingkungan Anda, kalau itu sudah bisa maka tentu Anda bisa memberikan peran," ujar Firli Bahuri saat memberikan kuliah umum daring, Pembekalan Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa Universitas Padjajaran, Bandung, Rabu (17/3).

Firli memberikan materi kuliah antikorupsi seputar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Peserta kuliah diberikan pemahaman dasar mulai dari tugas pokok KPK, visi misi, serta bagaimana KPK mengimplementasikan semua itu dengan tetap berpegang teguh pada integritas.

Tak hanya itu, mahasiswa pun diberikan wawasan yang begitu terperinci dijelaskan oleh Ketua KPK Firli mengenai kenapa orang melakukan korupsi, seperti keserakahan, kesempatan, kebutuhan, hukuman yang terlalu rendah, serta faktor lain yang jauh lebih besar yaitu karena sistem itu sendiri dan kurangnya integritas.

"Terakhir, saya titip kepada mahasisawa, Anda harus jadi pemenang, Anda tidak boleh menyerah. Jadikan pribadi Anda pribadi yang baik, karena sesungguhnya dunia ini diisi dan diduduki oleh orang-orang baik," tutup Firli.

Rektor Universitas Padjadjaran Rina Indiastuti berterima kasih atas pendampingan yang KPK lakukan selama beberapa tahun terakhir. Rina mengatakan bahwa UNPAD memandang mutlak adanya pendidikan antikorupsi ini bukan hanya dari sisi manfaat tetapi juga jelas secara regulasi.

"Ini adalah amanat UU No. 19 tahun 2019, dan seperti yang dijelaskan oleh Ketua KPK Firli, maka yang paling penting ialah perilaku antikorupsi harus sepanjang hayat, bukan hanya untuk hari ini saja. Kelak mahasiswa menjadi pemimpin masa depan, diharapkan lulusan UNPAD tidak tertangkap KPK," tegas Rina mengimbau para mahasiswa.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]