Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Green Economy
Agenda Green economy dan konsep Blue Economy
Tuesday 10 Jul 2012 22:45:55

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kehadiran Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi G20 dan RIO+20 di Mexico City dan Rio De Janiero Brazil menandakan keran besar skenario pengrusakan dimulai. Konsep Green Economy menjadikan mimpi buruk bagi dibebaskannya investasi asing masuk dalam usaha menurunkan hajat derajat kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai konsep penghancur, Green Economy masuk dalam lorong derita MP3EI dengan membagi kepulauan berdasarkan kebutuhan bisnis bagi pemodal. Dalam hal ini jelas Bappenas punya peran dalam perencanaan penghancuran ekonomi rakyat Indonesia.

Dalam kehadiran Susilo Bambang Yudhoyono jelas terdapat agenda terselubung. Faktanya agenda Green economy dan konsep Blue Economy yang dibawa dalam pertemuan adalah sebuah bentuk rancangan Bappenas justru melahirkan keuntungan bagi pemodal.

Konsesus pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) membuat tiga pilar, yaitu faktor lingkungan, sosial dan ekonomi. Dari sana dilihat bahwa tiga pilar tersebut lebih kepada pembangunan berbasis ekonomi kapital. Jelas bahwa Indonesia sebagai ladang bisnis bagi negara maju dengan dibungkus secara menarik melalui konsep jual beli karbon dan investasi pertambangan.

Bappenas sebagai Kementerian yang dibuat melakukan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan melalui pengerjaan proyek dari keangkuhan rezim SBY-Boediono. Proses mengobral seluruh kekayaan sumber daya alam untuk diserahkan pengelolaannya kepada asing. Justru melahirkan penjajahan gaya baru.

Indonesia sebagai negara kepulauan oleh Bappenas sudah di kavlingkan berdasarkan komodifikasi ekonomi. Proses inilah menjadi alat penjajahan bagi masyarakat adat melalui REDD bagi kehutanan dan Coral Triangle Initiativ (CTI) untuk kelautan.

Akibat dari pembuatan perencanaan BAPPENAS saat ini 200 warga sekitar Teluk Tomori-Teluk Tolo, Morowali mengalami penghancuran generasi, dengan rusaknya pesisir pantai dan laut biru menjadi merah akibat usaha penambangan Nikel. Belum lagi tiga warga Sumba di tahan akibat kriminalisasi aparat terhadap penolakan penambangan Mangan.

BAPPENAS telah merancang Indonesia menjadi barang dagangan bagi investor asing. Jalur sutra perdagangan kembali dibangun dengan merenggut kedaulatan pangan, air dan energy. Hak atas memperoleh kehidupan yang layak telah tergusur dan memberikan mimpi buruk bagi setiap orang.

BAPPENAS dengan perencanaan Green Economy telah melahirkan kesempatan bagi kepala daerah juga ikut serta dalam pemusnahan massal warga dengan label pembangunan keberlanjutan. Terbukti 71% wilayah kota Samarinda adalah konsesi pertambangan dan kota dengan sebutan tak layak huni.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Green Economy
 
Agenda Green economy dan konsep Blue Economy
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]