Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Agar Tak Bebankan Rakyat, Peraturan Soal Denda Iuran BPJS Kesehatan Perlu Direvisi
Thursday 30 Jul 2015 18:40:42

Ilustrasi. Roberth Rouw Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang membidangi masalah kesehatan, Roberth Rouw meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi peraturan yang mengatur mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

"Sebab, pada dasarnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diciptakan untuk
meningkatkan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan," kata Roberth saat dihubungi, Kamis (30/7).

Apalagi lanjut Roberth, UUD 1945 pasal 28H telah mengamahkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Karena itu, ia berharap peraturan-peraturan yang mengatur mengenai sanksi atau denda keterlambatan pembayaran iuran yang justru membebankan masyarakat yang menjadi peserta BPJS harus segera direvisi. Sebab, hal tersebut tidak sejalan dengan amanat UUD 1945.

"Seperti halnya Perpres no 111 tahun 2013 tentang perubahan atas Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 17A ayat 3 dan 4, serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Pasal 35 ayat 4 dan 5 mengenai Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan yang isinya justru memberatkan masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan," ungkap Roberth yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua.

Sebab dalam peraturan tersebut, apabila terjadi keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

Sementara keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

"Hal-hal inilah yang perlu kita tekankan untuk segera direvisi. Sebab negara tidak boleh mengambil keuntungan dengan membebankan rakyatnya sendiri. Sehingga kita bisa mendapatkan konsep ideal jaminan sosial yang sejalan dengan amanah UUD 1945," tukas Roberth yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Terampil DPP Partai Gerindra itu.(pg/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
• Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
• Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
• Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
• Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
• Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]