Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UU Advokat
Advokat di Sumut Tolak RUU Advokat Terbaru
Wednesday 13 Mar 2013 11:06:16

Diskusi organisasi advokat di Sumatera Utara yang tergabung dalam PERADI, Senin (11/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Rencana Undang-Undang (RUU) No. 18 Tahun 2003 yang dilakukan Badan Legislasi DPR RI menuai kontroversi di berbagai organisasi advokat di Sumatera Utara, seperti Ikadin, Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan yang lainnya, yang tergabung dalam induk organisasi advokat PERADI.

Dari keseluruhan organisasi tersebut, pada dasarnya menolak RUU advokat yang kemunculannya secara tiba-tiba di komisi III DPR RI pada akhir Desember 2012 lalu yang telah disosialisasikan di kantor Gubernur Sumut pada 27 Februari 2013 kemarin. Menurut Marasamin Ritonga, Ketua DPC Ikadin Medan menilai, konsep RUU advokat tersebut sangat 'ringkih', dan terkesan titipan 'sponsor'.

"Ini adalah pesanan sponsor dari mereka yang tidak pernah lulus dalam seleksi advokat. Bahwa konsep RUU tentang advokat itu ringkih. Organisasi pendiri PERADI dengan kepentingan pembuat UU advokat, sangat bertentangan dengan apa yang mereka sampaikan di forum yang mereka sosialisasikan itu," ucap Marasamin Ritonga, Senin (11/3) lalu.

Ringkihnya RUU tentang advokat tersebut, jelas Marasamin, yakni pada penyumpahan profesi advokat yang dilantik bisa dilakukan organisasi yang mereka dirikan dan bukan yang selama ini PERADI lakukan. Legalisasi DPR menilai UU No. 18 Tahun 2003 belum sempurna dengan masalah penyumpahan dan dewan kehormatan.

"Legislasi DPR menganggap belum sempurna yakni masalah penyumpahan, dewan kehormatan. Mereka mengangap dewan kehormatan belum maksimal. Ini kan mengada-ada. Selama ini majelis-nya sudah 5, dua ad hock dan tiga profesi, masalah itu sudah jelas," ketusnya.

Maka dari itu lanjut Marsamin, berbagai organisasi advokat khususnya Sumut menolak RUU tentang advokat tersebut, karena bukan keinginan dari advokat itu sendiri.

"Apakah UU revisi advokat sudah menjamin, maka ditolak, bahwa PERADI melindungi advokat bukan orang lain. Bahwa rencana UU itu belum menyuarakan advokat itu sendiri, bahwa perubahan UU advokat itu sendiri bukan kemauan advokat itu sendiri, tapi kemauan DPR RI yang telah ditunggangi," katanya.

Hal senada juga disampaikan, Syahrul Sitorus ketua Serikat Pengacara Indonesia menyatakan panja RUU advokat Badan Legislasi DPR RI yang menggodok RUU tentang advokat pada hakekatnya hendak melemahkan eksistensi advokat di Indonesia. "RUU tentang advokat hendak menciptakan kembali kepada sejarah masa lalu yang suram. Yang perlu dipertanyakan, apa urgensi RUU tentang advokat digulirkan dan untuk kepentingan siapa RUU advokat dimaksud diperbuat?," ujar Sahrul Sitorus.

Sementara itu, Charles Silalahi ketua PERADI Sumut menuding RUU tentang advokat penggiringan dari kelompok tertentu untuk memecah belah advokat. PERADI sebagai induk tunggal advokat juga dicoba untuk dipecah belah.

"Mereka pakai politik zaman Belanda divide et empera, untuk memecah belah kami. Bahwa ada sekelompok orang ada yang meminta pengakuan itu, RUU ini memang digiring sekelompok tertentu yang menginginkan advokat ini tidak bersatu. Kami menginginkan advokat ini bersatu. Kami memandang bahwa RUU jauh dari kajian ilmiah. PERADI sebagai wadah tunggal. Kami tidak ingin profesi kami dihancurkan dengan orang-orang yang tidak memahami profesi advokat," katanya.

Pada 27 Februari 2013 kemarin di kantor Gubernur Sumut ketika komisi III DPR RI melakukan sosialisasi, lanjut Charles Silalahi berbagai organisasi yang tergabung dalam PERADI melakukan walk out sebagai bentuk protes, karena pihak lain yang mengaku advokat, namun bukan dari PERADI melakukan penyorakan pendapat yang disampaikan.

"Kita menyampaikan pendapat, lalu kita disoraki, lalu kita walk out sebagai bentuk protes, karena etikanya sudah tidak ada dan penyorakan itu dibiarkan saja oleh Badan Legislasi DPR RI," bebernya.

Rencana legislasi advokat yang baru, merupakan rencana untuk merubah advokat secara keseluruhan dan hal ini menurut Charles sosialiasi tersebut tidak jelas, yakni merubah keseluruhan UU tentang advokat atau merevisi UU tersebut.(bhc/and)


 
Berita Terkait UU Advokat
 
Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
 
Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
 
Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
 
Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
 
Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]