Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Advokat
Advokat Wajib Terlebih Dahulu Diperiksa Kode Etiknya, Sebelum Proses Pidana
2018-05-16 18:40:49

Ilustrasi. Ahli Pidana Prof Dr. Mudzakkir, SH., MHum saat bersidang sebagai Ahli di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahli Pidana Prof Dr. Mudzakkir, SH., MHum mengatakan, seorang advokat jika diduga melakukan pelanggaran hukum, penyidik terlebih dahulu mengajukan permohonan pemeriksaan Kode Etik ke Dewan Kehormatan Profesi.

"Termohon menjalin proses sidang kode etik, jika terbukti melanggar kode etik, direkomendasikan ke penyidik untuk diproses. Jika tidak terbukti melanggar kode etik maka diberitahukan ke penyidik untuk tidak dapat diproses tindak pidana yang diduga kepadanya," ujar Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/5).

Dijelaskannya, penyidik wajib menghormati profesi advokat, seperti juga profesi Pers, profesi Dokter, profesi Jaksa, Polisi bahkan Hakim juga sama, wajib terlebih dahulu diperiksa kode etiknya, tidak boleh langsung diproses Pidana.

"Jika sampai dianggap melanggar harusnya melalui sidang kode etik dulu," sambungnya.

Mudzakir menambahkan di dalam Pasal 21 UU 31/1999 bukan tindak pidana korupsi, tapi adalah tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang tertera dalam Bab III UU No 31/1999, sedangkan Tindak Pidana Korupsi tertera dalam Bab II UU No 31/1999.

"Pasal 21 adalah masuk ranah hukum pidana umum yang merupakan wewenang Polri yang menyidik dan Pengadilan Negeri Umum yang memeriksa dan mengadilinya. Bukan wewenang KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Selain itu di dalam Pasal 21 UU Nomor 31/1999 juga delik Materiil, lanjut Mudzakir harus ada akibatnya, dengan sengaja mencegah apa akibat yang timbul atas pencegahan, merintangi apa akibatnya merintangi, menggagalkan, apa kegagalan yang terjadi, penuntut umum wajib membuktikannya terlebih dahulu sebelum bisa menuntut dengan Pasal 21 UU 31/1999. akibatnya karena advokat dalam menjalankan tugas membela Klein nya, mutlak tidak dapat dituntut sebagaimana Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat atau yang dikenal sebagai hak imunitas advokat jo putusan MKRI No.26/2013.

Adapun isi pasal 16 UU 18/2003 yaitu berbunyi "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan". Jo putusan MKRI No 26/2013 "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan maupun diluar sidang Pengadilan" yang berhak menilai Etikad baik atau tidak adalah Organisasi Profesi advokat, bukan Penyidik/Penuntut Umum.

Mudzakkir menambahkan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya berwenang menyidik, menuntut dan memeriksa tindak pidana korupsi, sedangkan terhadap tindak pidana lain, tindak pidana umum, dugaan adanya rekayasa kecelakaan adalah wilayah hukum Polri dan Pengadilan Negeri Umum, dan terhadap dugaan adanya rekayasa rekam medis, pesan kamar di rumah sakit, dugaan adanya permintaan diagnosa sakit adalah wilayah kode etik Majelis Dewan Kedokteran Indonesia dan ranah pidana umum, bukan wewenang KPK maupun pengadilan tindak pidana korupsi.

Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/5) kemarin. Dalam sidang Fredrich menghadirkan sejumlah ahli diberbagai bidang disiplin ilmu sebagai saksi ahli meringankan.

Beberapa diantaranya yaitu, ahli pidana Prof Dr. Mudzakkir., SH., MHum; dan Prof Dr Suparji, SH., MH. Ahli hukum tata negara Prof Dr. Margarito Kamis, SH., MH, serta ahli tata bahasa Prof Dr. Afdol Tharik Wastono.S.D., MHum.(bh/mdb)



 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]