Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemalsuan
Advokat Moin Tualeka SH Laporkan Suko Sudarso
2020-03-17 19:28:43

Ilustrasi tindak pidana pemalsuan dokumen.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh aktivis dan politisi senior Suko Sudarso dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Jum'at (13/3) atas dugaan tindak pidana pemalsuan pada akta otentik atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Laporan pengaduan terhadap tokoh nasionalis dan mantan wakil gubernur Jawa Tengah itu disampaikan oleh advokat Moin Tualeka SH kuasa hukum pihak korban kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya karena pihak korban memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan Suko Sudarso.

"Kami melaporkan Saudara Suko Sudarso ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUH Pidana. Tidak tertutup kemungkinan terlapor juga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan lain-lain. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik", ujar Moin Tualeka kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jum'at (13/3) kemarin.

Moin menjelaskan keterlibatan Suko Sudarso (78 tahun) pada dugaan tindak pidana pemalsuan akte perusahaan berawal dari kematian patnernya di beberapa perusahaan, di mana Suko dan patner tersebut masing-masing memiliki saham. Suko juga adalah komisaris di perusahan-perusahan tersebut.

"Pasca kematian ayah dari klien kami, terjadi perubahaan pada akte perusahaan meliputi kepemilikan saham dan kepengurusan perusahaan, di mana perubahaan tersebut tanpa persetujuan dan atau diketahui pemegang saham yang lain. Diduga perubahan itu dilakukan oleh terlapor untuk kepentingan atau keuntungan diri sendiri secara melanggar hukum," papar Moin.

Selanjutnya Moin Tualeka meminta untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan penyidik atas laporan pengaduan tersebut.(pm/bh/amp)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]