Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Advokat
Advokat Menyoal Pembatasan Hak Memperoleh Pendidikan Advokat
Wednesday 18 Dec 2013 03:09:27

Pemohon Prinsipal Y.B. Purwaning M. Yanuar (kedua dari kanan) beserta pemohon lainnya saat menguraikan pokok-pokok permohonan pemohon dalam Sidang Uji Materi UU Advokat, Kamis (12/12) di Ruang Sidang Pleno Gedung.(Foto:
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pengujian UU No. 18/2003 tentang Advokat - Perkara No. 103/PUU-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (12/12) lalu. Pemohon adalah para advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum “O.C. Kaligis & Associates”. Pemohon melakukan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka menganggap ketentuan tersebut telah membatasi hak para advokat untuk memperoleh pendidikan sebagai advokat.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat menyebutkan, “Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan organisasi advokat.” Organisasi advokat yang dimaksud Pemohon, dalam hal ini adalah Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.

Namun dalam praktiknya, ungkap Slamet Yuono salah seorang kuasa hukum Pemohon, Peradi justru merugikan Para Pemohon dengan menghentikan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tanpa alasan yang jelas dan sewenang-wenang, meskipun dalam menyelenggarakan PKPA Pemohon bermitra dengan Peradi.

“Meskipun Peradi telah menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan PKPA dengan O.C. Kaligis & Associates yang memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan PKPA sebanyak tiga kali dalam setahun. Tetapi Pemohon dipersulit untuk menyelenggarakan PKPA untuk ketiga kalinya pada 2013,” urai Slamet Yuono, seperti yang dilansir situs mahkamahkonstitusi.go.id.

Dikatakan Slamet pula, pasal tersebut memberikan kewenangan mutlak bagi Peradi sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pendidikan advokat. Hal ini pula yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menyelenggarakan pendidikan advokat tanpa seijin Peradi.

Berikutnya, kata Slamet, tanpa alasan jelas Peradi tidak melantik calon advokat yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai advokat.

“Sarjana hukum yang telah menempuh PKPA, lulus ujian advokat Peradi, magang di kantor advokat selama dua tahun dan telah berumur 25 tahun, tidak juga kunjung dilantik selama bertahun-tahun tanpa alasan yang jelas,” imbuh Slamet.

Selain itu, Peradi beberapa kali mengubah ketentuan mengenai penghitungan jangka waktu masa magang kantor advokat yang harus dijalani oleh calon advokat. Pada awalnya Peradi menentukan bahwa masa magang dihitung dua tahun sejak calon advokat melaksanakan magang pada kantor advokat.

“Juga, Peradi hingga saat ini belum melantik calon advokat untuk wilayah Banten tanpa alasan yang jelas. Padahal pada 2012 Peradi menyatakan akan melantik calon advokat wilayah Banten yang memenuhi syarat,” ucap Slamet.

Terhadap pembatasan hak para advokat tersebut, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Muhammad Alim, antara lain menasehati para Pemohon agar mampu mengelaborasi lebih tajam dan lebih rinci lagi mengenai hal apa saja yang jadi kerugian konstitusional dari para Pemohon.(Nan/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Advokat
 
Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
 
Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
 
Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
 
Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
 
Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]