Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemalsuan
Advokat Hartono Tanuwidjaja Melaporkan Dirut PT Bandar Bakau Jaya Ke Polda Banten
2020-09-24 16:27:22

Hartono Tanuwidjaja (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dirut PT Bandar Baru Jaya (BBJ), Jakis Zakaria bersama Jeffrey Zakafia dan Gunawan bin Dana telah dilapor Pidana oleh Kuasa PT. Farika Steel Hartono Tanuwidjaja atas tuduhan telah melakukan tindak pidana menggunakan surat Palsu ke Polda Banten.

Dalam laporan polisi dengan nomor: BL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III tertanggal 7 Agustus 2020 tersebut, menurut Hartono Tanuwidjaja dikarenakan para terlapor telah menggunakan surat keterangan menggarap palsu, dan surat pernyataan pelimpahan hak garap yang tidak benar, di Blok Kali Jero Persil 003 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, seluas 20.000 meter persegi.

"Dalam laporan polisian bernomor TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III, tertanggal 7 Agustus 2020 itu, warkatnya, kami mempersoalkan surat Keterangan menggarap Palsu, serta surat pernyataan Pelimpahan Hak Garap yang tidak benar," ujarnya kepada Beritahukum.com di Jakarta pada Rabu (23/9).

Menurut Hartono, kedua surat tersebut, dipergunakan oleh Gunawan dalam perkara Gugatan di PTUN Serang, yang seharusnya dipergunakan oleh PT BBJ. Namun dalam persidangan diucapkan oleh saksi Asmawi selaku Camat Bojonegara.

"Saksi mengaku dalam persidangan tidak permah merasa menandatangi surat tersebut antara Gunawan dan PT Bandar Bakau Jaya nomor registrasi 590/033/pemt tanggal 10 Agustus 2015," imbuhnya.

Ketiga terlapor ini, kata Hartono adalah Djakaria bersaudara dan Gunawan bin Dana, bersikeukeuh menggunakan surat yang diduga palsu tersebut, untuk mensomasi kliennya selaku Dirut PT Farika Steel, Kasim pada Juni 2020 lalu. Tujuannya untuk menghentikan kegiatan diatas lahan reklamasi milik klien kami. Atas kejadian tersebut PT Farika Steel mengalami kerugian berupa tertundanya penerbitan hak penggunaan lahan.

Putusan Pengadilan

Menurut Hartono, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, telah mengabulkan gugatan PT Farika Steel, terhadap Kepala Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Banten, terkait pengalihan ha katas tanah garapan seluas 20.000 m2 tersebut.

Majelis hakim PTUN Serang, yang diketuai oleh Elfiany SH MKn dengan anggota Metha Sandra Merly Lengkong SH dan Andi Fahmi Azis SH dalam putusannya menyatakan surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik. Yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]