Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 

Adjie Notonegoro Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tuesday 02 Aug 2011 01:03:20

Istimewa
JAKARTA-Perancang busana ternama, Adjie Notonegoro dituntut 1,5 tahun penjara. Terdakwa Adjie dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melkaukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalih ia berutang untuk tambahan modal bisnis barang perhiasan tidak terbukti. Demikian tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumino.

"Dari pemeriksaan persidangan, fakta menunjukan bahwa terdakwa Adjie Notonegoro bukan berutang, melainkan melakukan penipuan dan penggelapan,"ujar penuntut umum Sumino dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/8).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebutkan terdakwa Adjie pernah ditahan sebelumnya dalam kasus yang sama. Tuntutan satu tahun enam bulan adalah tuntutan yang wajar bagi paman artis Ivan Gunawan tersebut. "Pertimbangan sebelumnya pernah dihukum inilah yang membuat kami menuntutnya dengan hukuman tersebut,” jelas Sumino.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, lanjut Sumino, terdakwa Adjie Notonegoro telah melunasi satu dari tiga hutang yang ia lakukan. Kendati sudah melunasi satu hutang, bukan berarti perkara Adjie Notonegoro selesai. "Nilai utangnya tinggal 250 juta. Adjie juga sudah melunasi utangnya 100 juta ke Dewi Agustina. Yang dilunasin baru satu orang bukan berarti laporannya dihapus," ungkap jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jkaarta menahan terdakwa Adjie Notonegoro, karena tidak mampu membayar hutang penyanyi dangdut Dewi Cinta. Sesaat sebelum diciduk, Adjie Notonegoro langsung melunasi hutangnya sejumlah 100 juta rupiah. Hal inilah yang membuat paman dari Ivan Gunawan itu ditahan.

Pada tahun sebelumnya, Adjie Notonegoro juga pernah tersangkut kasus utang-piutang. Adjie pun dihukum empat bulan penjara, karena divonis bersalah atas laporan dari sang korban Melvin Chandrianto Tjin yang mengalami kerugian sebesar Rp 860 juta.(tnc/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]