Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Adik dan Ipar Malinda Terima Puluhan Kali Transfer
Friday 23 Dec 2011 15:56:59

Inong Malinda alias Malinda Dee (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Jumat (23/12), kembali menggelar sidang perkara dugaan dugaan pembobolan dana nasabah Citibank dan pencucian uang dnegan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee. Aganda sidang masih pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan kali ini, JPU Tatang Sutarna menghadirkan saksi Biro Hukum BCA Hendarto Putrajaya. Dalam kesaksiannya itu, saksi menyatakan bahwa tidak mengetahui soal kasus pembobolan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda Dee.

Namun, lanjut dia, dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian hanya terkait nasabah Bank BCA bernama Ismail Bin Janim dan Visca Loitasari, yang tidak lain adalah adik ipar dan adik kandung dari Malinda Dee. "Dalam pemeriksaan ini, saya ditanya mengenai nasabah Ismail Bin Janim dan Visca Lovitasari," jelasnya.

Menurut Hendarto, hanya mengetahui bahwa adik ipar Malinda Dee, Ismail bin Janim telah melakukan 61 kali transaksi berupa transfer yang berasal dari citibank. Sedangkan, rekening adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari terdapat 28 transaksi dari Citibank.

Visca Lovitasari tercatat menjadi nasabah BCA pada 9 Januari 1993 dan memiliki rekening di bank tersebut. Sedangkan suaminya, Ismail Bin Janim menjadi nasabah BCA pada 26 April 2002. "Kalau Ismail, ada 61 transaksi. Mereka mengirim uang dengan rupiah," jelas Hendarto di hadapan majelis hakim yag diketuai Gusrizal.

Sebelumnya, JPU mendakwa Malinda Dee telah melakukan kejahatan pembobol dana nasabah Citibank serta melakukan pencucian uang atas dana yang digelapkannya itu. Tindakan terdakwa Malinda ini dilakukan selama hampir empat tahun antara Febuari 2007-Febuari 2011.

Menurut jaksan, tindakan terdakwa Malinda Dee itu dilakukan dengan mengisi formulir transfer kosong tanpa persetujuan atau permintaan nasabah. Hal ini jelas melanggar prosedur standar operasional (sop) Citibank, sebab terdakwa melakukan transaksi bukan atas perintah nasabah.

Malinda Dee melakukan proses transfer dilakukan dalam rentang waktu Februari 2007-Februari 2011. Dengan total ada 117 kali transaksi transfer yang terdiri dari 64 kali transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.065.650. Sedangkan 53 transaksi dalam dolar AS dengan nilai 2.082.427 dolar AS.

Terdakwa malinda telah melakukan pentransferan dana dari rekening milik nasabah Citigold Citibank Landmark, yakni Rohli Bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Surjati T. Budiman serta beberapa nasabah Citigold lainnya.

Menurut jaksa, transfer dilakukan melalui voucher maupun formulir transfer, dimana Malinda Dee mengisi sendiri formulir tersebut mulai dari nama nasabah, nominal, hingga keperluan transfer. Hal ini dilakukan Malinda tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening. Uang ini ditransfernya ke sejumlah rekening milik sang adik, Visca Lovitasari dan suami adik iparnya, Ismail bin Janim. Selanjutnya, juga ditransfer ke rekening Andhika Gumilang alias Juan Ferrero.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa Malinda Dee dianggap melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7/1992 jo UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(dbs/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]