Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Bom Cirebon
Adik Pengebom Mapolres Cirebon Divonis Penjara
Thursday 09 Feb 2012 01:32:08

Persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa perkara terorisme di PN Tangerang, Banten (Foto: Ist)
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Adik kandung Muhammad Syarif, pelaku bom bunuh diri di Masjid Az Zikra Mapolresta Cirebon pada April 2011 lalu, Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah, karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Syamsu Bachri Harahap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (8/2). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ahmad Basuki dengan hukuman 10 tahun penjara.

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Basuki terbukti sah ikut membantu kakaknya, M Syarif, dengan berbelanja bahan-bahan peledak. Ia juga belajar membuat atau merakit bahan-bahan bom. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi masyarakat dan merusak nama baik agama.

Perbuatan terdakwa ini secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menanggapi vonis hakim ini, terdakwa Ahmad Basuki merasa keberatan. Namun, ia melalui kuasa hukumnya menyaku pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Sementara dalam persidangan terpisah, dua terdakwa lain dalam kasus bom Cirebon, Arif Budiman dan Mardiansyah, juga divonis bersalah. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Sebelumnya, terdakwaMusola alias Saifullah alias Muhammad Ibrohim Musa divonis delapan tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti merakit bom untuk M. Syarif.

Kasus bom bunuh diri di masjid daam komplek Mapolresta Cirebon, Jawa Barat ini, terjadi pada 15 April 2011 lalu. Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya 26 orang mengalami luka-luka akibat ledakan bom itu. Pelaku bom bunuh diri ini, M Syarif tewas di tempat kejadian.(dbs/mry)


 
Berita Terkait Bom Cirebon
 
Adik Pengebom Mapolres Cirebon Divonis Penjara
 
Gerak-gerik Pelaku Bom Bunuh Diri Cirebon Mencurigakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]