Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Karyawan CitiBank
Adik Kandung Malinda Dee Ajukan Banding
Monday 30 Jan 2012 19:09:28

Adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari saat menjalani persidangan di pengadilan (Foto: Ist)
*Adik Ipar dan Suami Sirinya Terima Vonis Hakim

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan hanya berstatus tahanan rumah, adik kandung Inong Malinda alias Malinda Dee, Visca Lovitasari tidak puas dengan vonis majelis hakim. Pasalnya, hukuman itu terlalu memberatnya dan dirinya akan mengajukan upaya hukum banding.

Rencana mengajukan upaya hukum lanjutan itu, disampaikan terdakwa Visca melalui kuasa hukum Devie Waluyo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1). Seperti diketahui, Visca dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan (34 bulan) penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Menurut Devie, terdakwa Visca tidak ada kaitanya dengan penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan kakak kandungnya, Malinda Dee. Kliennya hanya dimintai tolong dan tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. “Dia (Visca-red) hanya dimintai tolong dan membantu kakaknya itu. Tapi dia benar-benar tidak mengetahui bahwa uang itu adalah hasil kejahatan,” ungkapnya.

Namun, Devie yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa Ismail bin Janim dan Andhika Gumilang alias Juan Ferrero menyatakan bahwa kedua kliennya takkan mengajukan upaya hukum banding seperti yang ditempuh Visca. Ismail bin Janim menerima vonis majelis hakim terhadapnya selama tiga tahun delapan bulan (44 bulan) penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Begitu pula dengan terdakwa Andhika Gumilang. Artis sinetro dan model iklan ini, menerima hukuman yang dijatuhkannya oleh majelis hakim selama empat tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider selama lima bulan kurungan. "Masa pengajuan sikap untuk memastikan mengajukan banding atau tidak bagi Ismail dan Andika sudah lewat. Jadi mereka menerima hukuman itu,” jelas dia.

Upaya pengajuan banding yang diajukan terdakwa Visca Lovitasari, dibenarkan JPU Helmi. Menurut dia, Visca sudah mengajukan upaya hukum tersebut melalui kuasa hukumnya tersebut. "(Visca) sudah mengajukan banding sebelum batas habis, alasan mengajukan banding nanti diulas waktu memori banding," jelas Helmi.

Seperti diberitakan bahwa majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa ketiga terdakwa itu bersalah dan divonis penjara serta denda. Terdakwa Visca, Ismail dan Andhika dinyatakan melanggar UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Andhika dapat tambahan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Karyawan CitiBank
 
MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
 
JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
 
Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
 
Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
 
Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]