Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Adele
Adele, Penyanyi Terlaku di Dunia Tahun 2015
2016-02-09 07:08:22

Album ketiga Adele, 25, laku lebih 800.000 pada minggu pertama, padahal masih belum dijual lewat streaming.(Foto: Istimewa)
INGGRIS, Berita HUKUM - Penyanyi asal Inggris, Adele, dinyatakan sebagai seniman musik paling laku dan terpopuler di dunia IFPI, memberikan penghargaan seniman dunia tahun ini kepada penyanyi tersebut sebagai pengakuan atas keberhasilannnya.

Sukses Adele sudah terlihat padahal album ketiganya, 25, baru beredar akhir bulan November.

Album tersebut menjadi yang paling cepat terjual dalam sejarah Inggris, dengan terjual lebih 800.000 hanya pada minggu pertama meskipun belum dijual lewat internet.

Keberhasilan di tangga lagu didasarkan pada penjualan secara fisik dan pengunduhan.

Single berjudul Hello juga mencatat kesuksesan pada tangga lagu dunia, dengan menjadi single pertama yang diunduh lebih satu juta kali di Amerika Serikat.

Pemusik di peringkat kedua adalah Ed Sheeran, meskipun dia tidak mengeluarkan album studio.

Sheeran dan Adele adalah dua pemusik Inggris yang muncul dalam peringkat 10 teratas IFPI, disamping Sam Smith, One Direction, dan Coldplay.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Adele
 
Billboard's Menobatkan Adele Mejadi Top Artist of the Year Lagi
 
Adele Memulai Tur Dunia di Belfast
 
Adele, Penyanyi Terlaku di Dunia Tahun 2015
 
Klip 30 Detik, Awal Album Baru Adele?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]