Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Virus MERS
Ada Wabah MERS, Kemlu Minta WNI Yang Ke Korea Waspada
Thursday 11 Jun 2015 04:55:43

Orang-5 di Korea Selatan meninggal akibat virus MERS.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memperingatkan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk berhati-hati dan waspada bila hendak berkunjung ke Korea Selatan, sehubungan dengan merebaknya wabah Middle East Respiratory Syndrome (MERS) di negeri itu.

Menlu Retno mengatakan Kemlu melalui websitenya telah mengeluarkan travel advice. “Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memberi informasi lebih detail mengenai penyakit MERS,” kata Retno Marsudi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/6).

Menurut Retno, travel advice tidak berarti melarang WNI untuk berkunjung ke Korsel. Kemlu, katanya, hanya sebatas memberi informasi.

Sejauh ini, menurut Retno, belum ada laporan WNI terjangkit MERS di luar negeri. Kemlu dan Kementeri Kesehatan juga akan menyebarluarkan informasi seputar MERS kepada para calon jamaah haji.

Kementerian Kesehatan Korea Selatan telah menyampaikan beberapa imbauan kepada masyarakat untuk mencegah penularan MERS, antara lain dengan cara menghindari keramaian, menggunakan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan, dan segera berobat ke rumah sakit terdekat jika mengalami gejala.

Berdasarkan peraturan kesehatan internasional, WHO bisa melakukan penyelidikan di lokasi di satu negara yang menghadapi penyakit menular dan memerlukan kerja sama internasional.

Hingga Jumat (5/6), penularan MERS di Korea Selatan menjadi 41. Empat kematian telah dilaporkan, sehingga angka kematian menjadi 9,8 persen.

MERS adalah penyakit pernafasan yang disebabkan oleh satu jenis baru virus-korona yang serupa dengan virus yang menyebabkan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS).

Sejauh ini belum ada vaksin atau obat untuk penyakit tersebut, dan angka kematian akibat MERS mencapai 40,7 persen.

Waspadai Tiongkok

Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, Tiongkok mengeluarkan imbauan bagi seluruh Warga Negara Indonesia di wilayah tanggung jawabnya, untuk mewaspadai penyebaran virus Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS).

“Kami telah mengeluarkan imbauan kepada WNI di Provinsi Guangdong, Guangxi, Fujian dan Hainan, untuk mewaspadai penyebaran virus tersebut,,” kata Konjen RI Guangzhou Ratu Silvy Gayatri kepada Antara di Beijing, Rabu.

Imbauan dikeluarkan menyusul pemberitahuan Komisi Kesehatan Pemerintah Guangdong, serta pihak perwakilan Kementerian Luar Negeri setempat, bahwa terdapat satu warga negara Korea Selatan (Korsel), yang terinfeksi virus MERS dan tengah menjalani perawatan intensif dengan kondisi kritis di Rumah Sakit kota Huizhou, Provinsi Guangdong.(Humas Kemlu/ES/setkab/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus MERS
 
Ahli Waris Samsung Minta Maaf Terkait MERS
 
WHO: Wabah MERS di Korsel Besar dan Kompleks
 
Ada Wabah MERS, Kemlu Minta WNI Yang Ke Korea Waspada
 
Kasus MERS di Arab Saudi Melonjak
 
Update MERS, IDI Rekomendasikan 'Tunda Umroh'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]