Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Ada 5 Kapolres Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diserahterimakan
2020-01-02 19:14:12

Lima (5) posisi jabatan Kapolres Polda Metro Jaya diserahterimakan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Sebanyak lima posisi jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya diserahterimakan. Yakni Kapolres Jakarta Pusat, Kapolres Jakarta Barat, Kapolres Kota Bekasi, Kapolres Kabupaten Bekasi, dan Kapolres Tangerang Kota.

Upacara serah terima jabatan (sertijab) kepada lima (5) Kapolres tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Aula Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (02/01/2019).

Berikut sertijab lima jabatan Kapolres dari pejabat lama kepada pejabat baru:

1. Kapolres Jakarta Pusat, dari Kombes Pol Harry Kurniawan diserahterimakan kepada Kombes Heru Novianto.

2. Kapolres Jakarta Barat, dari Kombes Hengki Haryadi diserahterimakan kepada Kombes Yulius Audie Sonny.

3. Kapolres Kota Bekasi, dari Kombes Pol Indarto diserahterimakan kepada Kombes Wijonarko.

4. Kapolres Kabupaten Bekasi, dari Kombes Candra Sukma Kumara diserahterimakan kepada Kombes Hendra Gunawan.

5. Kapolres Tangerang Kota, dari Kombes Abdul Karim diserahterimakan kepada Kombes Sugeng Hariyanto.

Diwaktu sama, jabatan Karo SDM Polda Metro Jaya, dan jabatan Dir Intelkam Polda Metro Jaya juga turut diserahterimakan. Yaitu Karo SDM Polda Metro Jaya dari Kombes Pol Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., kepada Kombes Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si, dan jabatan Dir Intelkam Polda Metro Jaya, diserahterimakan dari Kombes Pol. Dr. Umar Effendi, S.I.K., M.Si., kepada Kombes Pol. Hibrak Wahyu Setiawan, S.I.K

Pergantian pejabat utama jajaran Polda Metro Jaya tersebut dalam rangka pendidikan.

Adapun sertijab 2 pejabat utama jajaran Polda Metro Jaya dan lima (5) jabatan Kapolres Polda Metro Jaya itu berdasarkan surat telegram Kapolri dengan nomor ST/3231/XII/KEP/2019, ST/3331/XII/KEP/2019, dan ST/3332/XII/KEP/2019 tanggal 6 Desember 2019 dan 20 Desember 2019 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]