Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Tiket Pesawat
Ada 4 Hal Penting untuk Diperhatikan sebelum Pesan Tiket Pesawat
2017-03-10 08:51:46

Ilustrasi. tampilan aplikasi JualTiketOnline.com di google play store.(Foto: BH/ sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya maskapai yang menyuguhkan promo tiket murah bisa jadi membuat Anda membabi-buta. Harga tiket pesawat yang murah sudah pasti menggiurkan. Namun sebelum membeli, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan terutama bila Anda traveling ke luar negeri.

Situs Smarter Travel menghimpun empat hal penting yang wajib diperhatikan sebelum memesan tiket pesawat. Berikut daftarnya seperti dilansir KompasTravel, Selasa (7/3).

1. Lokasi bandara tujuan

Banyak wisatawan yang membeli tiket ke bandara yang salah. Sebelum booking, ada baiknya cari informasi terlebih dahulu bandara mana yang akan dituju.

Jakarta saja punya dua bandara yang letaknya cukup berjauhan: Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur dan Soekarno-Hatta di Cengkareng. Begitu pula dengan Bangkok (Thailand) yang memiliki dua bandara: Suvarnabhumi dan Don Mueang, juga Tokyo (Jepang) yang memiliki dua bandara besar: Haneda dan Narita.

Pastikan Anda memilih bandara yang sesuai dengan destinasi tujuan. Jangan sampai Anda kelabakan mencari transportasi umum karena jarak dari bandara terlalu jauh ke penginapan.

2. Lamanya transit

Pasti tak ada wisatawan yang ingin transit terlalu lama di sebuah bandara. Namun waktu transit yang terlalu sebentar juga harus dihindari. Bayangkan Anda hanya punya waktu transit setengah jam di bandara-bandara besar seperti Kuala Lumpur International Airport (Malaysia) atau Dubai International Airport (Uni Emirat Arab).

Ambillah penerbangan dengan waktu transit minimal satu jam. Lebih aman apabila waktu transit Anda sekitar 2-3 jam. Ini penting untuk berjaga-jaga apabila pesawat Anda terkena delay.

3. Jenis maskapai

Maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) memang menyuguhkan harga tiket yang murah. Namun sebaiknya perhatikan juga ketentuan bagasi dan sesuaikan dengan barang bawaan Anda.

Apabila Anda membawa banyak barang bawaan, ada baiknya Anda menunggu adanya promo dari maskapai full service. Namun jika Anda seorang backpacker yang tidak membawa banyak barang, LCC bisa jadi pilihan.

4. Masa berlaku paspor

Sebelum booking tiket pesawat, jangan lupa mengecek masa berlaku paspor. Biasanya wisatawan memesan tiket pesawat dari jauh-jauh hari, tanpa sadar masa berlaku paspornya sudah hampir habis.

Batas minimum masa berlaku paspor adalah enam bulan. Jika sudah mendekati enam bulan paspor expired, ada baiknya perpanjang terlebih dahulu sebelum Anda memesan tiket pesawat.

Sementara, dengan banyaknya situs travel jual tiket online untuk pembelian tiket pesawat dewasa ini, situs www.JualTiketOnline.com adalah salah satu situs yang dapat menjadi referensi untuk mencari harga tiket pesawat murah dan lengkap.(sri/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Tiket Pesawat
 
Maskapai Penerbangan Berbiaya Murah Belum Diberdayakan
 
Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Menhub: Itu Bukan Urusan Saya
 
Tiket Mahal, Pengamat: Maskapai Asing Bukan Solusi Persoalan Penerbangan
 
Mudik Lebaran 2019: Mereka yang Batal Mudik karena Tiket Pesawat Mahal
 
Tiket Pesawat Mahal, Komisi V Segera Panggil Menhub
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]