Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Asian Games
Ada 3 Tugas Kepolisian dalam Mengamankan Asian Games 2018
2018-08-13 14:50:26

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Purwadi saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/8).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menyatakan telah siap mengamankan event olahraga tingkat internasional Asian Games 2018 yang sebentar lagi akan dimulai.

Menurut Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Purwadi ada tiga tugas Kepolisian dalam mengamankan Asian Games 2018.

"Lokasi yang harus diamankan, yang pertama hotel atlet yang ada di Kemayoran, kedua di venue tempat-tempat pertandingan, yang ada di delapan tempat lebih," ujar Purwadi di Polda Metro Jaya, Senin (13/8).

Kemudian perjalanan atlet dari tempat penginapan sampai tempat kegiatan pertandingan juga diamankan. "Itu jauh lebih penting, karena ini kita harus bisa menjamin tercapainya waktu yang telah ditentukan," terangnya.

Oleh sebab itu kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya khususnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis hanya untuk mendukung Asian Games semoga dapat diwujudkan.

"Tanpa kerjasama masyarakat mungkin Polri tidak bisa berbuat banyak. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat ini bisa tercapai Asian Games 2018 yang sukses," tambahnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Asian Games
 
Menteri PUPR: Perhelatan Asian Games Merupakan Sukses Bersama
 
Asian Games Aman dan Kondusif, Kapolda Terimakasih dan Apresiasi kepada TNI-Polri
 
Menpora: Bonus untuk Para Atlet Berprestasi Asian Games Bersumber dari APBN
 
Wapres JK: Indonesia Capai Prestasi Tertinggi Selama Asian Games
 
Pengalihan Arus Sekitar GBK Senayan Saat Closing Ceremony Asian Games
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]