Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Ada 2 Pertarungan Harus Dilalui Jokowi Sebelum Jadi Presiden Resmi
Thursday 24 Jul 2014 15:28:06

anggota Timses Prabowo-Hatta, Ahmad Yani yang juga anggota DPR RI komisi III dari fraksi PPP saat di Pos Pemenangan Rumah Polonia Jakarta, Rabu (23/7).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sepanjang belum resmi dilantik sebagai Presiden RI, status Joko Widodo belum Presiden terpilih dan belum benar-benar akan menjadi Presiden RI ke-7. Menurut hukum, status Jokowi sampai dengan hari ini adalah Calon Presiden Terpilih.

"Agar tidak menimbulkan kerancuan hukum, di dalam hukum itu segala sesuatunya harus mengandung kepastian. Dia belum pasti akan menjadi Presiden terpilih," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada wartawan, Kamis (24/7).

Untuk bisa disebut sebagai Presiden terpilih, Jokowi masih harus melewati dua fase pertarungan yaitu pertarungan hukum dan pertarungan politik. Dia harus menang lebih dulu dalam pertarungan hukum melawan Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila capres nomor urut 1 itu mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Di MK nanti, bisa saja Keputusan KPU yang menetapkan Jokowi sebagai calon Presiden terpilih dianulir. MK berwenang untuk mengganti pemenang Pilpres. Sebagai contoh, dalam PHPU Pemilu kepala daerah, hal yang semacam itu pernah terjadi. Diantaranya pada kasus PHPU Pemilukada Kotawaringin Barat.

Andaipun di MK nanti Mahkamah menjatuhkan putusan yang menyatakan menolak permohonan dari kubu Prabowo, maka kemenangan Jokowi dalam pertarungan hukum masih harus berlanjut ke pertarungan berikutnya.

"Pertarungan berikutnya adalah pertarungan politik antar parpol pendukung pasangan capres-cawapres di DPR," ujarnya.

Dalam pertarungan ini parpol pendukung Jokowi harus mampu menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Jokowi. Disitulah Jokowi akan diambil sumpah sebagai Presiden, sekaligus mengubah status dirinya dari seorang calon Presiden terpilih menjadi Presiden terpilih.

Sementara, salah satu anggota Timses Prabowo-Hatta, Ahmad Yani yang juga anggota DPR RI komisi III dari fraksi PPP mengatakan, "sebenarnya kpu wajib menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang dilakukan oleh Banwaslu, kemungkinan itu juga mungkin bagian dari proses / argumentasi kalau itu diajukan komplen ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dan juga, "adalah kewenangan anggota DPR, jika 25 orang menandatangani hak angket dapat dibawa ke Paripurna. Paripurna menyetujui dapat menjadi wilayah politik," jelas Yani saat di Pos Pemenangan Capres Prabowo-Hatta di Rumah Polonia Jakarta, Rabu (23/7).

MK itu gugatan komplain terhadap sengketa pemilu. Gugatan hasil ataupun proses tadi kalau MK berpandangan memang terbukti, maka MK dapat memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Ahmad Yani menambahkan bahwa, MK yang bisa memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemilu ulang, "yang punya kapasitas itu hanya mahkamah konstitusi," ujarnya.

"PSU ulang dapat dilakukan. Dan itu sudah pernah terjadi, pilkada Jatim, pilkada NTB, pilkada Sumsel," pungkasnya.(ald/rmol/bhc/mnd)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]