Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Ada 2 Alasan Penyekatan Ruas Jalan di Wilkum Polda Metro Ditambah, Menjadi 100 Titik
2021-07-14 17:22:10

Konferensi pers terkait penambahan titik penyekatan masa PPKM Darurat di Wilkum Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penambahan titik penyekatan masa penerapan PPKM Darurat menjadi total 100 titik dari sebelumnya diketahui 63 titik. Penyekatan tambahan itu akan berlaku mulai Kamis 15 Juli 2021 pukul 00.01 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan dua alasan utama penambahan titik penyekatan tersebut.

"Pertama terjadi peningkatan mobilitas. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi google analatik, facebook mobility," kata Sambodo, dalam konferensi pers, di Aula TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (14/7).

"Jadi tanggal 5 Juli kemarin kita sempat penurunan mobilitasnya diangka 30 persen kemudian tanggal 11 Juli penurunannya (hanya) diangka 20 persen, padahal di PPKM Darurat ini (target) penurunan mobilitasnya diatas 30 sampai 50 persen," terang Sambodo.

Artinya, sambung Sambodo, ada peningkatan mobilitas di Jakarta meskipun diterapkan kebijakan PPKM Darurat sehingga penyekatan ditambah.

"Alasan kedua adalah adanya pembatasan di batas kota tidak cukup untuk membatasi mobilitas terbukti masih banyaknya pergerakan didalam kota," bebernya.

Faktor tersebut, menurut Sambodo, karena karakteristik Kota DKI Jakarta yang termasuk dalam hybrid concrete sangat unik. Artinya, tambah Sambodo, pergerakan mobilitas masyarakat sangatlah dinamis baik dari luar maupun dalam kota.

"Sehingga ketika dilakukan pembatasan di batas-batas kota, mobilitas di dalam kota masih cukup tinggi. Itulah kemudian pembatasan tidak hanya di batas kota tetapi juga kita harus bermain di dalam kota," cetusnya.

Diketahui sebelumnya, pada awal pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat, hanya ada 63 titik ruas jalan di Jakarta yang disekat untuk pembatasan mobilitas.

Berikut rincian 100 titik wilayah yang disekat dan dijaga oleh tim gabungan Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP:

Terdiri 19 titik di dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Sudirman-Thamrin.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]