Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Aceh
Aceh dan Masyarakatnya Berkomuflase Dibalik Syariat Islam
Wednesday 06 Nov 2013 10:09:12

Hery Tanjong Direktur Eksekutif LSM Labang Bangsa.(Foto: Ist)
Oleh: Hery Tanjong
Direktur Eksekutif LSM LABANG BANGSA
Banda Aceh

PELAKSANAAN Syariat Islam di Aceh di semua lini menurut saya telah berjalan, dengan adanya pelaksanaan kegiatan dan praktikal bernuansa Islami ini menunjukkan itikad baik pemerintah dalam merealisasi kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berakhlaqul karimah, banyak instansi dan lembaga di Aceh menjadi under buffer pemerintah mendampinginya.

Namun tidak bisa dinafi, bukan sedikit juga pembenahan pembenahan yang masih sangat di butuhkan dan urgens, pengaruh era digital dewasa ini seakan telah memusnahkan Aceh dari pondasi mekkah yang pernah menjadi serambinya, masyarakat yang bertaraf pendidikan di atas rata rata tidak terlalu mempersoalkan syariat kepada lingkungan dan kelurganya, masyarakat menengah hanya menunggu tanpa action, di sayangkan yang lebih miris adalah saudara saudara di pedalaman yang gampang terjangkit dan terjebak dengan pendangkalan aqidah, nah kemudian ini tanggung jawab siapa?

Saya berpendapat ini semata tidak lah dipundak pemerintah, para pengambil kebijakan dan pemutus hukum pun akan kualahan jika tidak seiring dengan target yang ingin dicapai bersama, seperti contoh keberadaan Polisi Syariat, banyak masyarakat yang in-tolerir, tapi bukankah aturan ini bukan hukum pemerintah? Toh ada atau tanpa polisi syariat sekalipun masyarakat telah menerima hukum ini 1000 tahun yang lalu, wajib menutup aurat, tidak maisir, tidak berkhalwat tapi kemudian apa yang terjadi jika aparat dan abdi Negara ini turun ke jalan dan melakukan penertiban, razia dan sebagainya?

Secara tidak langsung banyak masyarakat yang menganggap ini asasi dan bertentangan. Secara lantang masih ada masyakarat Aceh yang mengganggap WH merazia pakaian ketat adalah salah dan bertentangan dengan asasi individu, bukankah itu hukum Tuhan? Subhanllah !!
Sehingga saya berharap persoalan syariat islam ini tidak melihat sebelah mata dan hanya mampu berafiliasi terhadap kinerja pemerintah, terlebih kepada mari menginstropeksi dan bercermin terhadap tanggung jawab dan keberadaan kita di tengah tengah ummat dan keluarga, bukankah kita juga sebagai khalifah?

Upaya pemurtadan yang terjadi di aceh pasca Tsunami juga tidak mutlak menjadi beban pemerintah, jawaban kongkrit dan realitanya adalah masyarakat aceh sendiri sudah alergi dengan agamanya, dengan hukum Tuhannya, karena kurangnya pembinaan dan sosialisasi dari pemerintah sehingga terjerat dengan upaya upaya vatikan tersebut kemudian mampu menggantikan aqidah dengan materi.

Pemerintah melalui dinas terkait, bahkan sampai ketingkat gampong telah membentuk tim koordinasi lintas unsur untuk memantau mengawal dan membina masyarakat berkaitan dengan cita cita bersama mewujudkan Islam secara kaffah di bumi Iskandar muda ini. Hanya saja berpulang kepada kita sebagai lingkungan ditengah tengah lingkungan, kita sebagai ummat di tengah tengah ummat dan kepala ditengah tengah keluarga bagai mana menyikapi ini.

Remaja aceh banyak yang tidak faham alquran, banyak yang telanjang, banyak yang hamil di luar nikah dan banyak pula kasus kasus lain yang telah dan sedang terjadi bahkan sejengkal di hadapan mata kita? Apa langkah kongkrit anda untuk membantu menegakkan syariat islam secara sempurna dan menyeluruh di bumi Aceh?

1435 H pergantian tahun baru Islam saja banyak remaja bahkan orang tua di aceh yang latah, Oe thoen Baroe Hijriah lagoe ka. Tidak peduli, tidak ingat atau tidak pernah mau tahu? Kita lebih respek dengan perayakan tahun baru masehi, valentine day, hari Ibu dan lain lain,bayangkan di tahun 143… selanjutnya, setelah kita tidak ada lagi, setelah anak anak hari ini tumbuh menjadi muda-mudi bahkan pengganti kita? Akankah mereka masih tahu tata cara berwudhu? Dan member salam kepada yang lebih tua?

Bukankah kita telah melupakan identitas dan budaya serta agama kita sendiri, hanya saja kita terlalu munafik mengakuinya.(hrt/bhc/sya)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]