Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Reformasi Birokrasi
Aceh Timur Sosialisasi Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi On-Line
Thursday 22 Aug 2013 14:45:27

Kepala Bagian Humas Kabupaten Aceh Timur, T.Amran SE.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Untuk memberikan gambaran bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan program reformasi birokrasi dan penyediaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kamis (22/8), kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Secara On-Line bagi SKPK dilingkungan pemerintah setempat di aula serba guna.

Menurut Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Abdul Hamid SP, guna tercapainya tujuan tersebut sosialisasi dan Bimtek ini difasilitasi oleh narasumber dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Asisten Deputi Ir.Bambang D. Sumarno, MPA dan Kepala Bidang Penyiapan Koordinasi Pelaksanaan Program Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah.

Abdul Hamid, SP yang juga Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Aceh Timur, mengatakan, "salah satu dasar Sosialisasi dan Bimtek, Undang-Undang RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN".

Sosialisasi dan Bimtek tersebut 103 peserta, dari Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Sekretaris/Kasubbag Tata Usaha dan para Sekretaris Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Sementara itu Bupati Aceh Timur Hasballah dalam sambutannya saat, membukan acara tersebut yang di bacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir Irfan Kamal M.Si mengatakan, "sosialisasi dan bimtek, merupakan hal yang sangat penting dan strategis untuk dilaksanakan sebagai langkah awal perwujudan dalam rangka ke-enam program reformasi birokrasi secara makro," ujarnya.

Penataan Organisasi, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistim Manajemen Sdm Aparatur, Penataan Pengawasan, Penataan Akuntabilitas Kinerja dan Penataan Kualitas Pelayanan Publikn, tiga hal penting yang perlu segera dilaksanakan dan ditindak lanjuti sebagai upaya reformasi biroklrasi.

Mengikuti PP No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, upaya yang harus dilakukan dalam menyikapi perkembangan dan permasalahan percepatan reformasi birokrasi dan penyiapan program kerja percepatan reformasi birokrasi dengan pencapaian indikator keberhasilan reformasi birokrasi.(bhc/rls/kar)


 
Berita Terkait Reformasi Birokrasi
 
Ketua DPR Dukung Pemerintah Reformasi Total Birokrasi
 
Lelang Jabatan, Reformasi Birokrasi Yang Efektif dan Efisien
 
Kemenpolhukam Apresisi Reformasi Birokrasi Pemprov Gorontalo
 
SBY: Reformasi Birokrasi Dikatakan Berhasil Jika tak Ada Lagi Korupsi
 
Aceh Timur Sosialisasi Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi On-Line
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]