Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ramadhan Pohan
Aburizal Cabut Laporan Terhadap Ramadhan Pohan
Thursday 02 Feb 2012 20:23:30

Ramadhan Pohan dan Aburizal Bakrie (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah menyatakan menerima permintaan maaf Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan, akhirnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie secara resmi mencabut laporannya. Hal ini dilakukan tim kuasa hukumnya dengan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/1) sore.

"Setelah membaca pemberitaan beberapa media massa adalah pernyataan dari saudara Ramadhan Pohan yang meminta maaf, beliau (Aburizal Bakrie-red) sebagai orang yang lebih tua sudah ikhlas memaafkan yang bersangkutan," kata kuasa hukum Aburizal, Rudy Alfonso.

Sebenarnya, menurut dia, sebagai kuasa hukum Aburizal, pihaknya sudah bertindak secara profesional dalam menangani laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pohan. Apalagi kubu Aburizal meyakini bahwa laporan itu sudah memenuhi aturan yang ada. Diirnya pun sudah memiliki bukti soal pernyataan Ramadhan menyudutkan dan merugikan Aburizal.

"Kami sendiri meyakini bahwa semua ini sudah memenuhi unsur itu. Tetapi, kami sebagai kuasa hukum mengikuti arahan beliau. Pak Ical (sapaan akrab Aburizal Bakrie-red) menginginkan laporan itu dicabut, karena sudah ada penyataan maaf dari Pak Ramadhan Pohan," jelas Rudy.

Pencabutan laporan ini, jelasnya, karena ada kepentingan yang lebih besar yang dikedepankan Ical. Dia tidak mau menghabiskan waktu dan energinya untuk mengurusi hal-hal seperti itu. "Pak Ical itu Ketum Golkar, banyak hal yang perlu kami kerjakan. Beliau ingin berkonsentrasi mengerjakan hal yang lebih penting. Tapi dia ingin tidak ada lagi orang melakukan fitnah terhadapnya," tandasnya.

Sementara itu, kubu Ramadhan Pohan melalui kuasa hukumnya, patra M Zen menyambut baik pencabutan laporan tudingan pencematan nama baik itu. Tapi pihaknya akan memastikan kebenaran itikad baik kubu Ical yang telah mencabutan laporannya di Mabes Polri.

"Kami belum tahu, hanya mendengar dari media. (Kamis, 2/2) besok, kami akan cek ke Mabes Polri. Tapi pihak kami menyakini bahwa apa yang disampaikan Pak Ramadhan terkait penyebutan indikasi kepemilihan PT SMN itu, hanya sebagai kontrol dan menyampaikan aspirasi dari pertanyaan masyarakat,” tandasnya.

Justru, lanjut Patra, menghendaki pernyataan dari Ramadhan Pohak itu harus ditindaklanjuti kepolisian. Pasalnya, Bupati Bima Ferry Zulkarnaen yang memberi izin kepada PT SMN itu, menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bima. “Jika memang sudah dicabut, apakah polisi menindaklanjuti indikasi yanga diminta masyarakat Bima. Kami akan cek lagi,” selorohnya.(inc/bie/rob)


 
Berita Terkait Ramadhan Pohan
 
• Aburizal Cabut Laporan Terhadap Ramadhan Pohan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]