Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Abraham Samad
Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
Wednesday 07 May 2014 08:31:35

Ilustrasi. Susilo Bambang Yudhyono (SBY) Ketua Umum Partai Demokrat (Ketum PD) saat bersalaman dengan Anas Urbaningrum mantan Ketum PD.(Foto: BH/din)
KUPANG, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ambraham Samad mengatakan pemanggilan Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hanya sebagai saksi meringankan untuk tersangka Anas Urbaningrum.

"Karena hanya sebagai saksi meringankan untuk Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang, maka SBY bisa datang langsung atau bisa juga dapat dilakukan melalui surat tertulis," katanya di Kupang, Selasa (6/5).

Ia mengatakan hal tersebut menjawab tantangan peserta kuliah umum di Universitas Nusa Cendana Kupang yang memepertanyakan apakah KPK berani menghadirkan SBY untuk diperiksa dalam kasus Anas Urbaningrum.

Abaraham Samad kepada peserta kuliah umum mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Pemanggilan tersebut atas permintaan Anas Urbaningrum sebagai Saksi meringankan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

"Bahwa apakah nantinya Presiden SBY merespon pemanggilan itu dan memberikan kesaksian langsung atau melalui surat tertulis, harus dihargai juga karena undang-undang memungkinkan untuk itu," tegasnya.

"Ini juga bukan berarti ada diskriminasi atau pandang bulu dalam proses penegaakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Tanah Air, tetapi harus juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi bukan soal berani atau tidaknya KPK mendatangkan Presiden untuk memberikan kesaksian dalam kasus itu, tetapi perlu juga menghargai hak setiap orang untuk melakukan tahapan dalam proses hukum beracara yang memungkinkan seseorang dapat melakukan hanya dalam proses hukum.

Dalam kuliah umum itu, Dr Os Eoh, SH, mengatakan Anas Urbaningrum mempertanykan komitmen dan ketegasan KPK untuk menghadirkan Presiden SBY dan Ibas ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi meringankan.

"Integritas KPK dan pribadi Abraham Samad akan dipertaruhkan, apabila tidak dapat menghadirkan Presiden SBY dan putranya ke KPK sebagai saksi terhadap Anas dan dengan demikian dapat mewujudkan prinsip semua orang sama di hadapan hukum," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang itu.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbanigrum, mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebelumnya, Anas mengajukan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan dalam kasusnya.

"Semua memang bisa dipanggil, hanya Presiden dan anaknya yang enggak bisa dipanggil," kata Anas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/5), saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Menurut Anas dan tim pengacaranya, SBY dan Ibas sedianya diperiksa untuk menjelaskan mengenai kongres Partai Demokrat 2010. Diduga, ada aliran dana korupsi proyek Hambalang untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres tersebut.

Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution juga mengkritik KPK yang belum juga memanggil SBY dan Ibas. Padahal, berkas pemeriksaan kliennya dijadwalkan untuk naik ke tahap penuntutan (P21) pada 9 Mei mendatang. Dengan demikian, dalam waktu maksimal 14 hari setelah P21, berkas perkara Anas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.(bkw/antaranews/bhc/sya)


 
Berita Terkait Abraham Samad
 
Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
 
Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
 
Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
 
Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
 
Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]