Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Abraham Kembali Janji Kasus Century takkan Dipetieskan
Saturday 04 Feb 2012 03:39:47

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (Foto: BeritaHUKUM/riz))
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali menegaskan tidak akan mempetieskan kasus mega skandal bailout Bank Century. Sebab, pihaknya hingga saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami kembangkan terus, semuanya pasti kami kembangkan. Pokoknya Century tidak akan dipetieskan,” tegas Abraham Samad kepada wartawan, usai jumpa pers penetapan tersangka baru kasus suap wisma atlet di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2).

Abraham meminta publik tidak perlu khawatir akan kelangsungan proses penyelidikan kasusnya. Ia pun memastikan takkan pernah berhenti mengembangkannya. Namun, dirinya tidak bisa menggaransi kasus Century akan selesai dalam waktu 100 hari kerja, karena lembaganya bukan kabinet menteri.

“Pokoknya jangan khawatir, kami tak pernah berniat menghentikan kasus (Century) itu. Tapi memang tidak mungkin bisa selesai dalam 100 hari, karena KPK bukan kabinet kementerian. Jadi begini, masalah Century jangan khawatir,” tandas dia.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR kembali menemui Abraham dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen untuk mendesak penuntasan kasus tersebut. Anggota komisi yang hadir yakni Azis Syamsuddin, Bambang Susetyo, Aboebakar Alhabsy, Nasir Djamil, Ahmad Yani dan Trimedia Panjaitan.

Kehadiran mereka dalam rangka mendesak KPK untuk tingkatkan status kasus Century dari Penyelidikan ke Penyidikan. Hal ini sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu. Temuan itu mengindikasikan kerugian negara dalam pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]