Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PDAM
Abaikan Keluhan Pelanggan, Kacab PDAM Dapat Peringatan
Friday 03 Feb 2012 00:37:30

Instalasi pengolahan air milik PDAM (Foto: Ist)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bagasasi, Bekasi, Jawa Barat, Wahyu Prihantono telah memberikan sanksi teguran keras terhadap kepala cabang di wilayah Bekasi . Hal ini terkait banyaknya pengaduan pelayanan oleh para pelanggan yang tidak ditindaklanjuti.

"Setelah kami melakukan pengecekan ternyata banyak pengaduan pelanggan yang numpuk dan tak pernah ditindaklanjuti. Padahal, sebagai perusahaan BUMD, perusahaan ini harus profesional dan melayani pelanggan dengan sebaik-baiknya" kata Wahyu dalam keterangan persnya di Bekasi, Kamis (2/2)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wahyu, tidak ditanggapinya keluhan para pelanggan PDAM karena tidak solidnya antara bagian tekhnik dengan bagian umum, sehingga adanya mis komunikasi diantara dua bagian tersebut. Masalah ini akan dikaji, agar di waktu mendatang PDAM dapat memberikan pelayanan baik lagi.

Diungkapkan, keluhan yang paling banyak masuk adalah seputar masalah tekhnis seperti, keluar air kecil, kemudian warna air tidak jernih atau keruh dan lain sebagainya. Sedangkan untuk keluhan seputar administrasi sejauh ini jumlahnya tidak banyak dan masih bisa diatasi. "Saya sudah tekankan kepada seluruh kepala cabang maupun staff di PDAM agar mampu bekerja optimal,” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, PDAM Tirta Bagasasi juga telah meluncurkan layanan customer service yang bertujuan sebagai pusat layanan informasi terhadap keluhan, masalah ataupun gangguan yang dihadapi para pelanggan PDAM. "Nantinya tidak ada lagi aduan pelanggan yang tidak ditindaklanjuti dan sekitar tiga operator kami siap melayani keluhan yang masuk sekaligus diteruskan ke bagian yang bersangkutan." papar Wahyu

Layanan customer service atau call centre telah disediakan sarana informasi dan kumunikasi elektronik melalui (021) 888 5 6666 sebagai nomer utama dan Short Message Service (SMS) di 0852 1400 1500 dengan pelayanan 24 jam setiap hari dan sudah berjalan sejak awal Januari lalu. (eko)


 
Berita Terkait PDAM
 
Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
 
Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
 
Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
 
PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
 
PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]