Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Media
ATVSI Usul Penyelenggara Multipleksing Bersama-sama Pemerintah dan Swasta
2018-02-05 21:41:13

Sekretaris Jenderal ATVSI, Neil R Tobing di saat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) telah menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo pada, Senin (5/2). Dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja Ketua DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, juga disinggung tentang Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

ATVSI menyampaikan sikapnya atas sistem penggunaan frekuensi untuk penyiaran dalam revisi UU tersebut.

"Kita juga memaparkan kondisi dari industri penyiaran saat ini, khususnya industri televisi," ujar Sekretaris Jenderal ATVSI, Neil R Tobing di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

Menurut Neil, industri televisi saat ini berada di persimpangan jalan menuju digitalisasi televisi yang juga sudah dilakukan di beberapa negara tetangga.

"Nah kita sampaikan apa concern kita," paparnya.

Dia menambahkan, kompetisi industri televisi di Indonesia tertinggi di dunia. Ketatnya kompetisi itu karena jumlah pemain industri di Indonesia jauh lebih banyak ketimbang di negara lain.

"Yang kedua, yang paling penting juga adalah kita mengusulkan model bisnis yang win-win bagi semua pihak yang berkeadilan, tidak dirugikan," ungkapnya.

Menurut dia, penguasaan infrastruktur frekuensi penyiaran itu tidak harus oleh negara.

"Jadi kalau DPR bilang berdasarkan Pasal 33 itu semua kekayaan dan semua infrastruktur dan sebagainya dikuasai negara, semuanya bukan hanya negara sebenarnya," katanya.

Dia melanjutkan bahwa negara terdiri atas empat unsur, pemerintah, wilayah, kedaulatan dan rakyat. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), lanjut dia, merupakan rakyat.

"Jadi diberi kesempatan juga untuk mengelola penyelenggara multipleksing. Jadi yang kita usulkan tadi, kalau Komisi I DPR mengusulkan single mux dikuasai oleh negara, kalau kita ini diselenggarakan bersama-sama pemerintah oleh negara dan swasta, LPS. Jadi itu sebenarnya intinya," tuturnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]