Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
ATVSI Mengusulkan 7 Komponen Penting terkait Revisi UU Penyiaran
2017-05-04 20:13:33

Tampak Ketua ATVSI, Ishadi saat jumpa pers di JCC Senayan, Kamis (4/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengusulkan beberapa pendapat penting kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tengah membahas revisi UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Menurut ATVSI ada tujuh komponen yang harus disepakati bersama oleh stakeholder penyiaran dalam revisi yang beredar sudah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI versi 6 Februari 2017.

"Pertama strategi dan blue print digital, pembentukan wadah dan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran Indonesia, penerapan sistem Hybrid sebagai bentuk demokrasi penyiaran, durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat, pembatasan iklan rokok, siaran lokal dan terakhir pencabutan izin penyelenggara penyiaran," kata Ketua ATVSI, Ishadi di JCC Senayan, Kamis (4/5).

Ishadi menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan draf revusi UU tersebut ke Badan Legislatif dan ke Panja RUU Penyiaran DPR RI. Sebab, saat itu ATVSI diminta untuk menanggapi revisi UU itu karena isu tersebut sangat penting dan menjadi roh penyiaran.

"Selama dua tahun lalu kami bekerja untuk lakukan koordinasi menyampaikan pendapat dari pihak yang sepaham, sekarang ini tahap kedua akan masuk ke paripurna, kita akan lakukan berbagai langkah pendekatan preskonpres isu penting yang akan di bahas," jelasnya.

Ishadi menambahkan, pihaknya berharap RUU penyiaran yang direvisi nanti harus dapat bersifat Visioner untuk dapat menyiarkan konten yang baik dan berkualitas. "Maka dari itu, penyusunan RUU Penyiaran harus dapat melibatkan pemangku kepentingan pelaku Industri penyiaran, Regulator dan industri terakit lainnya agar lebih baik lagi," paparnya. (bh/as)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]