Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
ASNLF
ASNLF Serukan Rakyat Tagih Janji Zikir
Friday 10 May 2013 16:13:47

Tgk Sufaini Syekhy.((Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Aceh Sumatera National Liberation Front (ASNLF) tidak bosan-bosanya menyampaikan kepada masyarakat agar mendesak pemerintahan Zikir (Zaini-Muzakir,red) untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya yang sampai saat ini belum terealisasi.

"ZIKIR harus memenuhi janji-janjinya di masa kampanye pilkada tahun lalu," Tgk Sufaini Syekhy, Juru Bicara ASNLF menegaskan melalui pesan elektroniknya, Jum'at (10/5).

Menurut dia, pemerintah ZIKIR hingga detik ini selalu memberikan angin segar saja kepada rakyat dengan iming-iming akan memberikan kesejahteraan serta kemakmuran di Aceh. Namun sampai saat ini kepemimpinanya justru mereka lari dari tanggungjawab terutama untuk memperjuangkan kemerdekaan Aceh.

"Delapan tahun perdamaian antara GAM-RI tercipta, namun kian hari bahkan tahun, rakyat Aceh semakin menderita," tandas tokoh GAM ini yang sampai sekarang masih memperjuangkan Aceh menuju Merdeka dengan pola diplomasi di sejumlah negara luar.

Oleh sebab itu, ASNLF menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Aceh, tokoh-tokoh masyarakat, ulama-ulama, mahasiswa dan mantan kombatan/TNA, panglima-panglima GAM wilayah seluruh Aceh untuk datang bersama-sama ke Banda Aceh pada tanggal 19 Mei 2013 untuk menagih 21 janji-janji ZIKIR.

Selain itu katanya lagi, mendesak pemerintah ZIKIR untuk menghentikan semua bentuk teror di Aceh yang dilakukan oleh pihak-pihak preman. Karena arogansi dan tindakan teror itu sangat meresahkan rakyat di Aceh, dan tentu melanggar hukum.

Diharapkan juga kepada Polda Aceh bersama jajaran kepolisian di seluruh Aceh menindak tegas pihak-pihak yang melanggar hukum tanpa pilih bulu dan mengungkap secara transparansi apa motifnya agar tidak meresahkan rakyat.

Imbuhnya lagi, seluruh rakyat Aceh untuk bersatu padu membantu kepolisian untuk melawan premanisme dengan harapan kedepan semakin lebih baik dan bisa berjalan demokrasi serta menciptakan kondisi aman, damai, makmur sejahtera.(bhc/sul)


 
Berita Terkait ASNLF
 
Ini Tanggapan Tokoh GAM Tentang ASNLF
 
Siaran Pers Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF)
 
Jubir ASNLF: Perkuat 3 Pilar untuk Aceh yang Lebih Baik
 
ASNLF Serukan Rakyat Tagih Janji Zikir
 
ASNLF: Perjuangan GAM Belum Berakhir, Apalagi Bergabung Dengan NKRI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]