Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
ASN Provinsi Jatim, Ayo Jadi Penyuluh Antikorupsi!
2019-07-04 07:29:27

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai kejahatan luar biasa, korupsi juga harus dilawan dengan cara yang luar biasa pula. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat agar korupsi semakin tereduksi.

Kali ini, KPK mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Timur untuk bergabung bersama KPK menjadi Penyuluh Antikorupsi. ASN Provinsi Jawa Timur yang memenuhi syarat bisa mendaftar secara online hingga 30 Juli 2019.

Caranya, cukup kirimkan email ke bidangpkk.bpsdmjatim@gmail.com dan mengikuti e-learning yang dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 10 Agustus 2019.

Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi Dian Novianthi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pada ASN Provinsi Jawa Timur yang ingin mendaftar.

"Pertama, mereka harus mempuyai pengalaman dalam kegiatan pencegahan dan pendidikan masyarakat antikorupsi minimal satu tahun dan telah memiliki pengalaman melakukan penyuluhan antikorupsi minimal lima kali," ujar Dian.

Selain itu, lanjut Dian, calon Penyuluh Antikorupsi harus mempunyai komitmen dan rencana aksi dalam kegiatan penyuluhan antikorupsi setelah mendapatkan sertifikat.

Untuk peserta yang telah lulus tes e-learning, dapat mendaftarkan diri untuk proses sertifikasi pada tanggal 12-14 Agustus 2019. Kemudian, peserta yang terpilih akan diumumkan pada tanggal 21 Agustus 2019 dan akan mengikuti prosesi sertifikasi.

Dian mengatakan proses sertifikasi nanti akan dilaksanakan di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur pada tanggal 3 - 4 September 2019.

"Kehadiran Penyuluh Antikorupsi akan membantu KPK menyebarkan budaya antikorupsi di Indonesia. Budaya itu yang akan membawa Indonesia akan semakin bersih dari korupsi di kemudian hari," pungkasnya.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]