Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Terbang
AS Larang Terbang Boeing 787 Dreamliner
Thursday 17 Jan 2013 18:43:01

Pesawat Terbang Boeing 787 Dreamliner.(Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) mengeluarkan larangan terbang sementara bagi pesawat Boeing t87 Dreamliner karena baterai mungkin bermasalah, Kamis (17/1).

Dengan keputusan itu, maka semua maskapai penerbangan Amerika Serikat tidak boleh menerbangkan pesawat Boeing 787 hingga risiko kebakaran pada baterai diatasi.

Satu-satunya maskapai penerbangan AS yang mengoperasikan Boeing 787 adalah United Airlines dan perusahaan itu telah menyatakan akan menyediakan pesawat alternatif bagi penumpang yang sedianya dijadwalkan diangkut dengan Dreamliner.

Keputusan FAA dikeluarkan menyusul serangkaian insiden yang melibatkan pesawat Boeing 787, termasuk kebakaran dan kebocoran bahan bakar selama beberapa minggu terakhir.

Dua maskapai penerbangan Jepang Rabu kemarin (16/01) secara sukarela menghentikan terbang armada Boeing 787 sambil menunggu pemeriksaan keselamatan menyeluruh.

Pukulan berat

Air India juga menghentikan terbang sementara enam pesawat 787 menyusul larangan di Amerika Serikat.

"FAA telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan sementara Dreamliners. Kami mengambil keputusan setelah itu," kata Direktur Penerbangan Sipil India Arun Mishra.

Sementara itu juru bicara maskapai penerbangan Polandia mengatakan penerbangan perdana dengan Boeing 787 dari Chicago ke Warsawa dibatalkan.

Wartawan BBC di Los Angeles, Peter Bowes, melaporkan larangan terbang sementara ini merupakan pukulan berat bagi Boeing yang selama ini berusaha mempercepat produksi pesawat batu.

Namun bos Boeing Jim McNerney mengatakan perusahaannya yakin bahwa 787 aman.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Terbang
 
Bagaimana Mengalahkan Rasa Takut Terbang?
 
Bisa Terbang Bukan Lagi Sekadar Mimpi ''Hoverboard'
 
Jet Tempur Rusia Terbang Tiga Meter dari Pesawat AS
 
AS Larang Terbang Boeing 787 Dreamliner
 
Akibat Terbang Terlalu Rendah, Pesawat Bravo 202 Jatuh Menabrak Kantin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]