Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Media Sosial Facebook
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
2018-12-22 11:22:18

Jaksa Agung D.C menggugat Facebook setelah skandal Cambridge Analytica.(Foto: Istimewa)
WASHINGTON DC, Berita HUKUM - Untuk pertama kalinya Amerika Serikat melayangkan gugatan terhadap Facebook terkait peran perusahaan tersebut dalam skandal Cambridge Analytica.

Jaksa Agung Washington DC, Karl Racine, mengajukan gugatan tersebut dengan tuduhan Facebook telah menjual data-data pribadi milik puluhan juta penggunanya.

Kepada BBC, juru bicara Facebook mengatakan: "Kami tengah meninjau gugatan dan menanti untuk meneruskan diskusi dengan jaksa agung di DC dan tempat lain."

Selain gugatan ini, Facebook tengah diusut oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS, Komisi Perdagangan Federal, dan Departemen Kehakiman.

Di Inggris, Facebook telah didenda sebesar 500.000 pound sterling atau Rp9,1 miliar-jumlah denda maksimal yang dapat diterapkan regulator Inggris-terkait skandal Cambridge Analytica.

Masalah yang lebih besar bagi Facebook amat mungkin akan datang dari pihak perlindungan data Irlandia yang tengah mengusut perusahaan itu dalam berbagai dugaan pelanggaran. Hal ini dipandang sebagai ujian aturan privasi baru di Eropa sebagaimana diatur Regulasi Perlindungan Data Umum.

Cambridge Analytica
Hak atas foto


GETTY IMAGES



Image caption


Konsultan politik Cambridge Analytica dinilai mengambil data 50 juta pengguna Facebook secara tak sah.

Apa sesungguhnya skandal ini?

Pada tahun 2014 Facebook mengundang pengguna untuk mengikuti kuis "This is Your Digital Life." Ini aplikasi yang dibuat untuk mengetahui tipe kepribadian pengguna, yang dikembangkan oleh peneliti Cambridge University, Dr Aleksandr Kogan.

Saat itu hanya sekitar 270.000 data pengguna yang dikumpulkan. Namun aplikasi ini ternyata mengumpulkan juga data publik dari teman-teman para pengguna itu.

Facebook kemudian mengubah jumlah data yang bisa dikumpulkan perusahaan pengembang dengan cara ini. Tetapi seorang bernama Christopher Wylie membocorkan fakta bahwa sebelum aturan penggunaan data diperketat, Cambridge Analytica telah memanen data dari sekitar 50 juta orang.

Menurut Christoper Wylie, data itu dijual ke Cambridge Analytica - yang tidak memiliki hubungan dengan Cambridge University- yang kemudian menggunakannya untuk menganalisa profil psikologis orang-orang itu dan memasok materi pro-Trump kepada mereka.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]