Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
LGBT
AS Batalkan Visa Bagi Pasangan Diplomat LGBT
2018-10-04 14:55:47

AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - AS mengumumkan akan menolak visa diplomatik bagi pasangan sesama jenis dari kalangan diplomat asing dan pegawai Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Perubahan itu mulai berlaku pada hari Senin (1/10). Bagi pasangan sesama jenis yang sudah memiliki visa dan sedang berada di AS, diberi waktu hingga 31 Desember untuk pergi, menikah atau mengubah visa mereka.

Ini merupakan perubahan dari ketetapan yang diberlakukan pada tahun 2009.

Saat ini, baru 25 negara yang telah mengakui pernikahan sesama jenis. Homoseksualitas masih tetap dianggap ilegal di 71 negara.

Kebijakan baru pemerintahan Trump ini diedarkan dalam memo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Memo tersebut menyatakan: "Mulai 1 Oktober 2018, pasangan sesama jenis yang mendampingi atau ingin bergabung dengan pejabat PBB yang baru tiba, harus memberikan bukti pernikahan agar memenuhi syarat untuk visa G-4, atau melakukan perubahan status."

Visa G-4 diberikan kepada pekerja organisasi internasional dan keluarga dekat mereka.

"Hanya hubungan yang secara hukum dianggap sebagai perkawinan di wilayah hukum dimaksud, yang memenuhi persyaratan sebagai pasangan untuk kepentingan imigrasi," demikian pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri AS.

The stage is set for a rally in support of same sex marriage with balloon letters reading YES and rainbow balloonsHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionPernikahan sesama jenis, bahkan hubungan sesama jenis masih dianggap ilegal di banyak negara.

Para aktivis menyebut langkah itu tidak adil bagi pasangan homoseksual, mengingat banyak negara tidak mengakui pernikahan sesama jenis.<

Mantan Duta Besar AS untuk Samantha Power PBB mencela kebijakan tersebut, yang disebutnya "kekejaman yang tidak perlu, dan picik".(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait LGBT
 
Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
 
HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
 
Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
 
Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
 
Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]