Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
ARB Jenguk Koleganya Rusli Zainal di Rutan KPK
Monday 01 Jul 2013 14:02:33

Aburizal Bakrie (ARB) menjenguk kadernya, yakni Rusli Zainal yang ditahan di Rutan KPK, karena sebagai Tersangka kasus suap PON Riau,(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mendadak siang hari ini, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie yang juga calon Presiden (ARB) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/7).

Hampir sama seperti, Kedatangannya seniornya di Partai Golkar M, Jusuf Kalla, yang telah menjenguk tersangka kasus korupsi PON Gubernur Riau Rusli Zainal kali ini juga (ARB) hadir untuk bersilaturahim dan menjenguk rekan satu partainya Rusli Zainal yang sudah hampir 2 Minggu di tahan di rutan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap PON Riau.

ARB mengatakan kepada wartawan "Mau silahturahmi dan mau jenguk pak Rusli. Dia anggota Golkar," ujarnya.

Saat disinggung apakah ada pesan khusus untuk Gubernur Riau Rusli Zainal. ARB mengatakan bahwa tidak ada pesan khusus yang disampaikan.

"Gak ada pesan-pesan khusus," katanya.

Menurutnya kedatangan dirinya untuk menjenguk tidak ada tanpa telat. Walaupun diketahui Gubernur Riau sudah menjalani sekitar hampir dua Minggu.

"Tidak ada tanpa telat," ujarnya kembali.

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, ARB hadir didamping oleh Nudirman Munir Anggota Komisi III DPR, yang terkenal sangat vokal dalam mengkritisi kinerja KPK, dan sebagai salah satu Anggota Tim pengawas kasus Bank Century.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]