Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
2021-11-13 11:10:41

SAMARINDA, Berita HUKUM - Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke-3 tentang Rancangan Undang-Undang Perpindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Kalimantan Timur dengan mengambil tempat di ruang meeting Shappire Hotel Mercure Kota Samarinda, Kamis (11/11).

Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Udang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara(IKN) ke 3 oleh AORDA Kaltim yang di Pimpin Ketua Umum AORDA Kaltim Dr. Aji Raden Muhammad Jaelani akhirnya disepakati dan mengeluarkan 4 butir Pernyatan Sikap untuk disampaikan Pimpinan DPR RI di Jakarta.

Ketua Umum AORDA, Mohammad Djaelani mengatakan dalam FGD ke-3, sebagai lanjutan dari FGD pertama dan yang kedua, dimana sebelumnya juga meminta masukan dari para akademi dan Dewan Pakar AORDA Kaltim, sehingga lahirlah 4 butir pernyataan sikap yang salah satunya meminta IKN menjadi Daerah Istimewa Kutai Raya.

Dalam rumusan pembahasan IKN yang di pimpin Dr. Aji Raden Dofyan Efendi yang beranggotakan 14 orang akademisi membahas secara intent terkait materi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU-IKN), kemudian yang dipertajam materi oleh 7 orang Tim Perumus yaitu Dr.Aji Sofyan Efendi, Dr.Adi Bukhari Muslim, Dr.Zulfakar Madjid, Dr.Bernalus Saragih, Dr.Apriadi Djamhuri Gani, Dr.Frederik Bid dan Fathur Rachim, S.Kom, M.Pd. "Semuanya sudah rampung ya dalam waktu dekat, 4 butir Pernyataan Sikap akan diserahkan AORDA Kaltim kepada Pansus IKN DPR RI," jelas Djaelani.

"Poin pertama yang akan disampaikan kepada Pansus IKN DPR RI adalah, mendukung penuh rencana Pemerintah Republik Indonesia untuk memindahkan IKN ke Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim ," ujar Ketua Umum AORDA Djaelani

Dalam rangka mengawal percepatan rencana pemindahan IKN Republik Indonesia ke Kabupaten PPU dan Kukar di Kaltim, maka rumusan pasal dan ayat dari RUU IKN, diminta tidak mengabaikan "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebab dalam draft RUU IKN Pasal 9 tertulis bahwa pemerintah khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden, terang Djaelani.

Dalam FGD ke-3, menyampaikan sikap kepada pemerinta tentang perlu perangkat Gubernur dan DPR sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif sehingga mutlak kita sampaikan.

Poin ketiga rumusan yang akan di sampsikan mendukung rencana terbentuknya Badan Otorita kawasan IKN yang ditunjuk langsung Presiden RI, sedapat mungkin harus melibatkan para pemangku kepentingan di daerah seperti Gubernur serta Bupati dan Walikota, jelas Djaelani.

Rumusan butir keempat AORDA Kaltim mengusulkan nama IKN Baru yaitu, "Provinsi Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya". Usulan nama tersebut sangat beralasan karena sebelumnya melalui argumen yang panjang dengan peserta FGD, sehingga Suku Kutai merupakan akronim atau kepanjangan dari Kesejahteraan Untuk Tanah Air Indonesia Raya (KUTAI RAYA), sebut Djaelani.

Didampingi Sekjen Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK) kaltim, Prof Dr Syahrumsyah Asri, Aji Muhammad Djaelani mengatakan penamaan IKN Kutai Raya sama seperti, di ibukota Jakarta namanya DKI Jaya, sehingga sebagai suku Asli Kalimantan kita juga menginginkan dan mengusulkan nama Provinsi Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya sebagai IKN Baru, dan ini harus direspon oleh Pansus IKN DPR RI karena ini merupakan suara rakyat Kaltim, tegas Muhammad Djailani yang bergelar Haji Aji Raden Temenggung keturunan langsung Raja Kutai.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]