Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
ANRI
ANRI Upayakan Arsip KAA dan GNB Picu Ingatan Dunia
Wednesday 27 Nov 2013 01:14:41

Diskusi Kearsipan tentang KAA dan GNB oleh ANRI, Selasa (Foto: BH/mat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kearsipan Nasional pada kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika (KAA) dan Gerakan Non Blok (GNB) dinilai memenuhi syarat menjadi Memory of The World (MoW) atau warisan dokumenter/memori dokumenter dunia.

Kelayakan arsip KAA dan GNB dikarenakan KAA merupakan Konferensi Tingkat Tinggi yang pertama dan terakhir yan pernah diadakan di Bandung pada 18-24 April 1955, dan memicu kelahiran Gerakan Non Blok pada 1961.

Pemenuhan syarat disampaikan Dewan Pakar Memory of the World (MoW), Dr. Mukhlis Paeni disela Diskusi Kearsipan ANRI bersama Wartawan, Jakarta (26/11). "Memory ini akan diingat masyarakat internasional. Pengaruhnya sangat besar bagi Indonesia. Ini suatu kebanggaan bagi bangsa. Saat itu baru 10 tahun merdeka, Indonesia sudah bisa membuat konferensi internasional, yang mendorong negara-negara lain untuk memerdekakan diri," kata Mukhlis.

Sedangkan arsip KAA dan GNB yang memiliki 1778 Naskah, 585 foto dan 4 reel Film itu kini tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Deputi Bidang Konservasi Arsip ANRI, Drs. Mustari Irawan, MPA, mengungkapkan, arsip KAA dan GNB yang tersimpan, dirawat, dilestarikan, dan didayagunakan secara terus menerus. Salah satunya dengan mendaftarkannya pada jaringan Memory of The World yang dikelola UNESCO milik United Nations.

“Meski dianggap layak, kami masih berjuang dan meyakinkan pihak UNESCO agar arsip KAA/GNB ini dapat teraplikasi dengan jaringan dunia milik PBB. Sejauh ini baru kearsipan VOC Hindia Belanda yang baru dapat diakses masuk dalam jaringan mereka, “ ungkap Mustari.

Ia menambahkan, KAA yang diinisiasi Indonesia mampu menjadi inspirasi negara-negara Asia dan Asia Tenggara untuk memerdekan diri. Ini menunjukkan betapa besar pengaruh diplomasi Indonesia di mata dunia saat itu.

Sementara itu, Sejarawan Universitas Indonesia, Prof. Dr. Susanto Zuhdi, menilai, pengusulan ini menjadi penting karena mengandung nilai histori tinggi. Karenanya perlu disosialisasikan dan diperbanyak, terlebih momen KAA tidak akan pernah terulang lagi.

"Ini mempunyai nilai yang sangat tinggi. Tidak hanya terkait dengan kondisi kebangsaan nasional, tetapi juga internasional," katanya.

Karenanya, Susanto meminta ANRI mengubah cara pandang kearsipan dengan mendigitalisasikan arsip. Dengan begitu, orang bisa melihat arsip tanpa harus datang ke gedung arsip.

KAA yang digelar pada 18 April-24 April 1955, di Gedung Merdeka, Bandung, adalah konferensi antarnegara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh Kemerdekaan. Diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan, serta dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Sunario.

Sepuluh poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut Dasasila Bandung, yang berisi tentang 'pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia'. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Nonblok pada 1961.(bh/mat)


 
Berita Terkait ANRI
 
• Arsip Statis Presiden Soeharto Diserahkan Mbak Tutut ke ANRI
 
• Sejarawan A B Kusuma Sayangkan Sulit Mengakses Arsip Otentik di Arsip Nasional/ ANRI
 
• ANRI Terima Arsip Statis Jelang Rakor Penyelamatan Arsip
 
• ANRI Galang Dukungan Agar KAA Sebagai Warisan Dunia
 
• Menteri PANRB Minta Adanya Transparansi Pada Pelantikan Kepala ANRI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]