Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PKI
AMM Mengecam Berkembangnya Komunis Gaya Baru dan Gerakan Separatisme serta LGBT
2016-05-08 21:10:40

Tampak saat AMM gelar jumpa pers terkait penolakan dan mengecam Pelaksanaan The 3rd ALF 2016 yang mengatasnamakan Kebebasan Berekspresi, Keadilan dan Kemanusiaan.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekelompok pemuda dan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muslim (AMM) yang terdiri dari beberapa elemen, seperti Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jakarta Raya, Korpus Brigade Pelajar Islam Indonesia (PII), dan Gerakan Bongkar Perusak Kedaulatan Rakyat (GERBONG PERAK) melangsungkan konferensi pers terkait penolakan dan kecaman atas dilangsungkannya penyelenggaraan the 3rd Asean Literary Festival 2016, pada 5 s/d 8 Mei yang diadakan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta dengan bertema 'The Story Now'.

Menurut pandangan Miftahudin dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) bahwa, patut diduga merupakan agenda terselubung yang menghendaki paham/ajaran Komunisme, memprovokasi gerakan separatisme di Papua dan juga menyebarkan kebebasan berekspresi bagi LGBT (Lesbi, Gay, Bisex, Transgender).

Soalnya pada tahun 2016, begitu gencar wacana tentang Komunisme. "Dimulai dari penyelenggaraan belok kiri festival, pemutaran "Pulau Buru, Tanah Air Beta", Pertemuan di Jawa Barat oleh YPKP 1965/1966, Simposium Nasional 'PKI di Arya Duta', Wacana permintaan maaf kepada Pemerintah kepada PKI," ungkap Miftahudin dari GPII, saat menggelar jumpa pers yang diadakan di Aula Buya Natsir jalan Menteng Raya No. 58 Jakarta pada, Minggu (8/5).

Miftahudin juga mengatakan bahwa, dengan menyebarnya simbol-simbol PKI di media sosial dan sekarang penyelenggaraan AFI membuktikan kemampuan agen-agen Komunis dengan berbaju demokrasi, kebebasan dan keadilan dalam menyusup semua lini, pemerintah, LSM, dll.

Untuk itu kami mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Muslim (AMM) dengan tekait gambaran terhadap situasi kondisi di atas, kami mempertanyakan posisi dan kinerja pemerintah juga aparat Kepolisian dalam mengawal hukum yang berlaju di negara Indonesia yaitu TAP MPRS no.XXV/MPRS/1966 yang dengan tegas menolak paham komunis, dan UU no.27 tahun tahun 1999 jo. Pasal 107a-107e KUHP yang dengan tegas melarang paham marxisme karena dianggap sebagai satu bentuk ancaman negara.

Berdasarkan hal tersebut maka kami dari AMM menyatakan :

1. Mengecam keras pihak-pihak terkait yang membantu melancarkan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bermuatan menyebarkan paham/ajaran komunis, tidak terkecuali the 3rd, ALF 2016.

Karena bertentangan dengan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan menyerukan untuk ganyang PKI dengan Komunis gaya barunya, yang telah melakukan pemberontakan pada Pemerintah yang sah di masa lalu, sehingga menimbulkann keresahan terhadap masyarakat pada hari ini.

2. Mengecam keras pihak-pihak yang terkait gerakan separatisme dalam bentuk apapun di bumi Cendrawasih Papua dan menyerukan persatuan bagi masyarakat Papua (Khususnya) dalam bingkai NKRI.

3. Mengecam keras Pihak-pihak terkait yang membantu melancarkan penyebaran LGBT yang dianggap sebagai bagian dari trend dunia karena merusak bangsa Indonesia melalui pembenaran perilaku menyimpang LGBT dengan segala konsekuensinya.Melalui pembenaran perilaku menyimpang LGBT dengan segala konsekuensinya. Hal ini tidak sesuai dengan fitrah manusia dan budaya Indonesia.(bh/mnd)


 
Berita Terkait PKI
 
HNW Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku
 
Kebangkitan PKI Itu Keniscayaan
 
Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!
 
Modus Menyerang Soeharto Untuk Bangkitkan PKI
 
Jenderal Gatot Ungkap Dicopot dari Panglima karena Perintahnya Putar Film G30S/PKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]