Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
AKBP Nanang Rudi, Rekan Seangkatan Kapolda Metro yang Raih Promosi Jabatan Dirintelkam Polda Sultra
2021-06-02 05:22:47

AKBP Nanang Rudi Supriatna .(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mutasi jabatan Perwira Tinggi - Perwira Menengah (Pati & Pamen) di jajaran Mabes Polri kembali bergulir. Seperti yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1129/VI/KEP./2021 tanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam Surat Telegram itu diantaranya pada point ke-79 terdapat nama AKBP Nanang Rudi Supriatna yang mendapat jabatan baru sebagai Direktur Intelijen Keamanan Polda Sulawesi Tenggara.

"AKBP Nanang Rudi Supriatna NRP 68060511 Kassubid Sendak Bidyanmas Baintelkam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirintelkam Polda Sultra," demikian bunyi Surat Telegram tersebut yang dikutip, Selasa (1/6).

Menyikapi hal itu, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 Batalyon Bhara Daksa ini tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan Polri atas amanah jabatan baru yang diberikan tersebut.

Selain itu, Pamen yang juga satu angkatan semasa menjalani pendidikan di Akpol dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ini memohon dukungan semua pihak ketika resmi menduduki jabatan orang nomor satu di Satuan 'Community' Polda Sultra.

"Semoga saya bisa amanah dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Nanang kepada pewarta BeritaHUKUM, Selasa (1/6) malam.

Diketahui, AKBP Nanang Rudi Supriatna dalam perjalanan karirnya di Korps Bhayangkara banyak bertugas di fungsi intelijen.

Sebelum menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bidang Senjata Api dan Bahan Peledak Bidang Pelayanan Masyarakat atau Kassubid Sendak Bidyanmas Baintelkam, ia menjabat Kasubdit Wassendak Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan pernah menjalankan misi dinas di Papua sebagai Wakasatgas Binmas Noken Polri.

Lalu, saat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran masih berpangkat Kombes sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat pada tahun 2013, AKBP Nanang kala itu ialah sebagai Kepala Satuan Intelkam-nya.

Tak hanya itu, AKBP Nanang juga dikenal mahir menciptakan lagu. Karya musik yang ia buat diantaranya berjudul 'Noken'.(bh/mos)


 
Berita Terkait Polri
 
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]