Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan terhadap Wartawan
AJI Medan dan IWO Kecam Penangkapan Paksa 2 Jurnalis Dilakukan Poldasu
2018-03-08 07:48:42

MEDAN, Berita HUKUM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut mengecam tindakan penangkapan paksa yang dilakukan terhadap dua orang Jurnalis media online Sorotdaerah.com pada Selasa (6/3) lalu dari kediamannya oleh Personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Agoes Perdana.

"Dengan ini kami AJI Medan merasa keberatan dengan cara-cara penjemputan paksa Jurnalis yang dilakukan Polda Sumut. Ini sangat bertentangan dengan semangat kebebasan Pers," kata Agoes Perdana di Medan, Rabu (7/3).

Dia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang Pers sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU Pers No.40 Tahun 1999, telah dijelaskan bahwa Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Apalagi, lanjut Agoes, dalam Nota Kesepahaman antara Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers telah disepakati akan dilakukan koordinasi dalam hal bila terjadi dugaan tindak pidana dalam bidang pers.

"Kami meminta Polda Sumut menghentikan proses penyidikan dan selanjutnya berkordinasi dengan Dewan Pers terkait dugaan adanya tindak pidana di bidang pers sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017," ungkap Agoes.

Agoez menceritakan, hari Selasa 6 Maret 2018 sekira pukul 03.30 WIB dinihari, pintu depan dan belakang rumah John Roi Tua Purba diketuk. Setelah dibuka beberapa orang mengaku sebagai petugas dari Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar. Jon Roi Tua Purba sempat menanyakan tentang surat tugas lalu mereka menunjukkan surat tugas untuk menjemputnya guna diperiksa atas berita di sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari Pengusaha Mujianto.

Menurut keterangan Jon, papar Agoez, di dalam surat tugas penjemputan tersebut diduga tidak ada disebutkan namanya. Saat hendak dibawa ke Polres Pematangsiantar, dia membawa berkas-berkas perizinan media online sorotdaerah.com.

Hanya lima menit di Polres Pematangsiantar, dia kemudian dibawa ke Polda Sumut dan tiba pukul 05.30 WIN. Dia diperiksa sebagai pengelola media online sorotdaerah.com dari pukul 11.00 - 20.30 WIB. Selama diperiksa, barang-barang miliknya berupa 2 unit Hp, dan 1 unit laptop disita petugas.

Sedangkan Lindung Silaban, dijemput petugas dari Polda Sumut pada Selasa 6 Maret 2018 pukul 21.00 WIB. Lindung diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi dan media online sorotdaerah.com.

Menurut Lindung, berita tersebut merupakan berita rilis dari jurnalis di Polda Sumut. Saat menerima rilis tersebut dia sempat menghubungi Muslim Muis yang menjadi narasumber di dalam berita dan dibenarkannya.

Pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting. Konfirmasi tersebut juga sudah ditulis dalam berita yang sama. Sedangkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw tidak merespon panggilan telepon maupun tanggapan saat dihubungi di nomor selulernya.
Selain itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Mei Leandha, juga mengecam dugaan pemblokiran akses terhadap situs Sorotdaerah pasca penangkapan paksa dua orang wartawan Online, yakni Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban.

"Kami IWO Sumut mengecam penangkapan paksa terhadap dua orang wartawan online dan dugaan pemblokiran akses terhadap situs Sorotdaerah.com. Ini sangat bertentangan dengan semangat undang-undang pers," kata Mei.

Mei menjelaskan, akses terhadap situs berita online tersebut diduga dilakukan setelah penangkapan terhadap keduanya. Padahal lanjut mei, jika merujuk UU Pers, hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40 Tahun 1999.

"Setelah teman-teman itu ditangkap paksa oleh Poldasu, situs mereka tidak bisa di akses lagi, kita duga ini ada pemblokiran oleh pihak Polda Sumut. Jika benar, tentu ini sudah bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat 2 dan Ini pelanggaran," tutupnya.(medanbisnisdaily/beritasumut/bh/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]