Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Komite Etik KPK
AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis
Friday 08 Mar 2013 23:05:17

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak (Foto:Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini memanggil sejumlah jurnalis untuk menelisik siapa pembocor surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dari pemberitaan di media, Komite Etik KPK dikabarkan memanggil jurnalis dari tvOne, Tempo, dan Media Indonesia.

Menurut, Umar Idris, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, AJI Jakarta secara prinsip mendukung upaya yang sedang dilakukan oleh Komite Etik KPK untuk mengusut pembocor sprindik. Namun AJI Jakarta menilai, meminta keterangan kepada para jurnalis merupakan langkah yang tidak tepat. Para jurnalis memiliki hak tolak yang harus dijaga untuk melindungi narasumber serta kredibilitas profesi dan medianya.

Lebih lanjut Umar Idris yang juga Ketua AJI Jakarta menegaskan sebagai warga negara yang taat hukum, jurnalis perlu memenuhi panggilan lembaga penegak hukum untuk diperiksa atau menjadi saksi di pengadilan. Tapi jurnalis berhak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. Ini diatur dalam pasal 4 ayat 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak."

Dasar hukum hak tolak jurnalis ini juga ada dalam Pasal 50 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menegaskan bahwa “mereka yang menjalankan perintah Undang Undang, tidak dapat dihukum”. Perlindungan juga diberikan dalam Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi, “Mereka yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.”

Mencermati pemanggilan para jurnalis oleh Komite Etik KPK, AJI Jakarta menegaskan sikapnya sebagai berikut; “Jurnalis dapat menghadiri panggilan Komite Etik KPK, namun Komite perlu menghormati bahwa jurnalis memiliki hak tolak untuk mengungkap identitas narasumber, sebagaimana telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penghormatan pada hak tolak jurnalis ini merupakan salah satu bentuk komitmen atas kebebasan pers di Indonesia,”jelas Ketua AJI Jakarta.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Komite Etik KPK
 
AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis
 
Komite Etik KPK Jangan Bela Chandra
 
Komite Etik Bakal Periksa Orang Dekat Nazaruddin
 
Komite Etik KPK Tiru Gaya Media Dalam Pemeriksaan
 
Pekan Depan, Komite Etik KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]