Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
ABG Kenek Angkot Dibunuh oleh Pelajar SMP di Cilincing Jakarta Utara
2017-01-16 22:54:21

Tampak pelaku saat diamankan di kantor Polsek Cilincing, Jakarta Utara.(Foto: BH hbl):
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Zusron, SH, bersama jajarannya dalam tempo singkat berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial TM (17) sebagai Kenek Angkot pada sore tadi, Senin (16/1).

Pelaku ber inisial MA disergap oleh belasan anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Zusron yang didampingi Kanit Reskrim AKP Andri Suharto. Pelaku yang ditangkap langsung digelandang ke kantor Polsek tanpa melakukan perlawanan.

Kompol Ali Zusron, dari hasil penyelidikannya menyebutkan dalam insiden penusukan hingga tewasnya korban yang belakangan diketahui bekerja sebagai Kenek angkutan umum (Angkot) itu akibat pelaku merasa terancam lantaran ditodong korban dengan menggunakan gunting.

Merasa dirinya sedang dalam ancaman, pelaku yang statusnya masih duduk di bangku SMP itu lantas berupaya membela diri dengan merebut gunting dari tangan korban sehingga terjadi lah penusukan itu.

"Awalnya pelaku dipalak sehingga buntutnya terjadi perkelahian hingga terjadi pada penusukan. Sebetulnya pelaku itu orang baik-baik," ungkap Ali Zusron.

Dalam kejadian tersebut, lanjut Kapolsek Zusron, tersangka dikenakan pasal 338 dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara.(bh/hbl)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]