Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Asuransi
AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Teken PKS Pemanfaatan NIK
2018-10-05 14:23:39

AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI menandatangani perjanjian kerja sama (PKS).(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) serta Perusahaan Anggota AAJI dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri RI) menyepakati hubungan kerjasama melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik, sekaligus sosialisasi terkait pemanfaatan data kependudukan tersebut.

Kerjasama ini diperlukan bagi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan perusahaan-perusahaan asuransi Jiwa anggota AAJI guna proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen/tenaga pemasar perusahaan berlisensi.

Penandatangan PKS dilakukan oleh Ketua Bersama AAJI, para Direksi dari 40 (empat puluh) Perusahaan Asuransi Jiwa dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, bertempat di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis malam (4/10).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik dengan AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number, data kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah dan lebih mengoptimalkan sistem administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat.

Ketua Bersama AAJI, Bapak Maryoso dalam sambutannya mengatakan, "Melalui kerjasama ini, AAJI dan perusahaan anggota tentu akan mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan, seperti halnya dalam proses verifikasi identitas nasabah, sehingga akan memudahkan dalam hal permintaan/pembukaan produk layanan bagi nasabah baru dan juga akan mempercepat proses layanan keuangan kepada para nasabahnya dalam hal klaim".

"Dalam proses verifikasi data nasabah, melalui pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting, karena identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi. Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut," jelas Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI.

Ketua Bersama AAI Pak Wiroyo Karsono menambahkan, "Kerjasama ini sangat penting untuk meningkatkan dan menciptakan penyelenggaraan usaha industri Asuransi yang sehat dan transparan terutama dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan mendukung Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di lingkungan Perusahaan Perasuransian serta meningkatkan kualitas pelayanan konsumen Perusahaan Perasuransian.

Disamping itu, kerjasama inipun sangat diperlukan di era Insurance Technology (Insurtech), dimana perkembangan teknologi telah menggeser industri konvensional menjadi berbasis digital, maka dunia asuransi ke depan cara kerjanya akan berbasiskan big data. Sehingga mobilitas terpantau dan terintegrasi secara cepat dan juga seksama".

Sementara itu, Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan Gunawan
menyampaikan bahwa pemanfaatan Data K TP elektronik ini kelak akan bermanfaat bagi pemerintah untuk mendata pertumbuhan penetrasi keuangan khususnya di industri asuransi jiwa.

"'Keterkaitan Industri Asuransi Jiwa sebagai Lembaga Keuangan Non Bank dangan regulasi OJK dalam peningkatan masyarakat sadar asuransi dapat kami data pertumbuhannya melalui data Dukcapil ini," jelas Gunawan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Asuransi
 
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
 
Pemegang Polis PT Wanaartha Gugat PMH Kejaksaan Agung dan OJK
 
AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Teken PKS Pemanfaatan NIK
 
Kepemilikan Asing Maksimal 49 Persen dalam Perusahaan Asuransi
 
DAI Siap Gelar Acara Hari Asuransi Ke 11: 'Indonesia Berasuransi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]