Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pemilu
9 Warga Suku Gayo Gugat UU Pemilu
Tuesday 12 Feb 2013 16:49:13

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari ini menerima sembilan orang warga masyarakat pedalaman Suku Gayo yang menggugat UU a quo karena dinilai tidak dapat memperjuangkan keutuhan nilai-nilai budaya Tanah Gayo, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), karena terbelahnya wilayah tanah Gayo menjadi 2 daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan Pasal 22 ayat (5) dan lampiran UU Pemilu.

Pasal 22 ayat (5) UU a quo mengatur bahwa "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini".

Sementara lampiran UU a quo telah membagi Provinsi NAD menjadi 2 dapil. Dengan pembagian ini, terjadi pemecahan wilayah Suku Gayo secara politik sehingga menyebabkan keterwakilan Suku Gayo di lembaga eksekutif sangat minim.

Akibatnya aspirasi masyarakat Suku Gayo untuk memperjuangkan nilai-nilai budayanya tidak dapat tersalurkan secara maksimal. Dengan demikian kondisi tersebut menurut para Pemohon telah melanggar Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".

Selain itu pada hari ini MK juga menggelar sidang perkara Pengujian UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
• UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
• Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
• Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
• Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
• MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]