Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
9 Terduga Teroris Poso Ditangkap Densus 88 Mabes Polri
Friday 16 May 2014 17:20:41

Ilustrasi. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Densus 88 dalam seminggu ini berhasil menangkap total 9 orang jaringan teroris Poso di lokasi penggerebekan di Jawa Tengah, dengan mengamankan barang bukti berupa; senjata api (senpi) panjang Gas 15 pucuk, senpi pendek 2 pucuk, panah, samurai dan pedang.

"Saudara Rifki alias Bondang ditangkap di rumah makan taman selera Indramayu, Jabar. Tersangka merupakan DPO kerusuhan Poso Bom Tantena 2005 dan alumni pelatihan Cam Moro, Filipina," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Ama di Jakarta Selatan, Jumat (16/5).

Dijelaskanya lebih lanjut, pada hari Selasa (13/5) lalui sekitar pukul 13.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka teroris atas nama Ramuji alias Kapten di Belimbing, Kecamatan Paciran Lamongan, tersangka juga merupakan jaringan Poso.

Selain itu, Salim alias Yahya di Kalten Jawa Tengah, DPO kasus Bom Tanteta Poso, juga Arif, alias Tomy, Selamet, Rofoq, Arifi, dan Yusuf, kelimanya ditangkap dari hasil pengembangan dan pemeriksaan tersangka Rifki dan Yahya alias Salim.(bhc/put)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]