Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BP2MI
85 PMI di Taiwan Positif Covid-19, BP2MI Buat Timsus Selidiki Penyelenggaraan Prokes di P3MI
2020-12-03 11:36:20

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membuat tim khusus berkolaborasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei atau TETO (Taipei Economic and Trade Office/TETO) untuk melakukan pengetatan, pengawasan dan evaluasi sejauh mana P3MI (Pengusaha Pengiriman Pekerja Migran Indonesia) secara efektif dan konsisten melakukan tes PCR untuk para PMI sebelum berangkat ke negara penempatan.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah BP2MI menyikapi dan merespon penghentian sementara kerjasama P3MI oleh otoritas Taiwan setelah ditemukan sebanyak 85 PMI terkonfirmasi positif covid-19 di Taiwan.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, 85 PMI yang terkonfirmasi positif di Taiwan adalah masalah yang sangat serius.

"Indonesia serius dalam menangani Covid-19 karena keselamatan PMI adalah hukum tertinggi," lugasnya pada Rabu (2/12), usai melakukan pertemuan dengan perwakilan TETO Taiwan untuk Indonesia.

Benny menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan revisi terhadap Surat Edaran Kepala BP2MI tanggal 9 September 2020 yang lebih strong dengan mencantumkan sanksi terhadap P3MI yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak dapat membuktikan hasil PCR yang valid.

"Kami juga akan segera merevisi surat edaran BP2MI yang sebelumnya dikeluarkan tanggal 9 September 2020 dengan mencantumkan hal-hal lebih detil, prinsipal dan mencantumkan sanksi yang akan kami jatuhkan jika ditemukan di kemudian hari ditemukan P3MI tidak sungguh-sungguh melaksanakan protokol kesehatan," papar Benny.

Tak hanya langkah itu, BP2MI juga akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar P3MI yang melanggar protokol kesehatan dan terbukti tidak melakukan tes PCR terhadap PMI untuk dicabut izinnya, begitu pula rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan agar sarkes (sarana kesehatan) yang diduga memalsukan hasil tes PCR untuk dicabut izinnya.

Selain itu, untuk penyelesaian permasalahan tersebut BP2MI meminta bantuan otoritas Taiwan untuk menginformasikan lengkap nama-nama PMI yang terkonfirmasi Covid-19 sebagai referensi untuk melakukan tracing di dalam negeri.

"Menginformasikan jika ada kebijakan protokol kesehatan baru," ujar Benny.

Sebelumnya Benny menerangkan, penghentian sementara kerjasama P3MI oleh pihak otoritas Taiwan dipicu karena adanya 85 PMI di Taiwan yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang baru tiba bulan Oktober sampai November 2020,

"Dari 85 yang dinyatakan positif, 13 sudah dinyatakan pulih dan 72 dalam proses perawatan," rinci Benny.(bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]