Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
8 Tersangka Terkait Korupsi di Kementerian Agama Akan Ditahan
Friday 31 May 2013 15:05:17

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, Jumat (31/5) usai ibadah sholat Jum'at.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto usai melaksanakan Shalat Jum'at di Masjid Baitul Adli, Kejaksaan Agung (Kejagung), mengatakan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan, 8 orang tersangka korupsi di Kementerian Agama akan dilakukan penahanan.

"Itu untuk kepentingan pemeriksaan, nanti penyidik yang akan menahan ya," ujar Jampidsus Andhi, kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (31/5) di halaman gedung Jampidum.

Seperti diketahui penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menetapkan 8 orang Tersangka, terkait kasus korupsi pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan Pengadaan Alat Laboratorium IPA MA pada Kementerian Agama RI tahun 2010.

Kedelapan orang tersangka itu masing-masing yaitu Affandi Mochtar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Firdaus Basuni mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Rizal Royan pegawai Unit Layanan Pengadaan Kemenag, Syaifuddin mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, Konsultan Informasi Teknologi Kemenag, Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Zaenal Arief, Direktur CV Pudak, dan Mauren Patricia Cicilia, Staf pada PT Nuratindo Bangun Perkasa.

Jampidsus Andhi Nirwanto yang mengenakan kain karawang khas provinsi Gorontalo itu, jauh hari sebelumnya menegaskan bahwa semua kasus-kasus kelas berat tetap akan diselesaikan. "Semua akan kita tuntaskan," terang Andhi.

Sudah menjadi hal yang umum, bahwa pengadaan laboratorium MTs alokasi dananya sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp 44 miliar, sehingga total nilai proyek tersebut sebesar Rp 71,5 miliar, namun dana yang diperuntukkan demi meningkatkan mutu pendidikan tersebut malah dikorupsi, akibatnya negara dirugikan puluhan miliar rupiah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]