Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Penyerangan
8 Terdakwa Penyerang RSPAD Disidang di PN Jakarta Pusat
Wednesday 26 Sep 2012 15:00:04

Terdakwa Edo yang di sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, di Gelar diruang Mudjono, SH Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

Dalam Sidang yang di Ketuai Hakim Agus SH, dalam sidang ini menghadirkan terdakwa Irene Shopia alias Reny dan Terdakwa Herianto Alias Heri, sebagai Supir dan suami Reny, yang di dakwa melakukan Penyerangan pada tangal 23 Februari 2012 jam 01:30 dini hari di palataran Parkir kamar Jenazah RSPAD Gatot Subroto, Pasar Rebo Jakarta.

Akibat dari peristiwa ini, dua orang korban tewas dengan luka bacokan, yaitu Korban Stanly dan Rizky Tutopoly. Dalam peristiwa itu, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi dan ia menghembuskan napas terakihirnya di RS. Cipto. Terdakwa Reny sempat menjadi DPO dan buron, setelah akhirnya di tangkap di kediaman kerabatnya di Calacap Jawa Barat.

Adapun terdakwa lainnya Yaitu: Edo, Oncu, Abraham, Ongena, Youngky, Jery. Dimana mereka turut serta menganiaya korban Rizky Dan Stenly yang mengakibatkan Korban meregang nyawa. keenam terdakwa ini, disidang dalam berkas terpisah dengan pelaku utama, Irene Alias Reny dan suami Irene Hery.

Dimana dalam dakwaannya, ke enam pelaku ini didakwa melakukan penganiayaan secara bersama - sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dalam dakwan yang di bacakan oleh Jaksa Penutut Umum, Agus Prastowo dan Mustafa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kedua Terdakwa Utama ini telah melakukan permupakatan jahat dengan mengumpulkan rekan - rekannya dengan menggunakan 5 taksi dan satu mobil Kijang Inova, serta memberikan perintah untuk melakukan penyerangan terhadap korban, yang mengakibatkan korban tewas. Terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP Jo pasal 351 ayat 3, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Mendengar tuntutan Jaksa, Terdakwa Reny dan Heri mengatakan akan mengajukan Eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut Umum. Sementara itu, menurut keterangan dari Pengacara terdakwa Agus, ia mengatakan bahwa, "terdakwa Reny tidak mendapat telepon dari terdakwa Jeri dan itu sudah di bantah Reny dalam persidangan tadi", Pungkas Agus SH.

Sidang Kali ini menarik perhatian media masa dan mendapat pengamanan ekstra ketat dari aparat Kepolisian.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Penyerangan
 
Irene Latupesi dan Suami Divonis 2,6 Tahun Penjara, JPU PN Jakpus Nyatakan Pikir-Pikir
 
Rekan Pelaku Penyerangan Rumah Duka RSPAD Divonis 2,6 Tahun
 
Saksi Terdakwa Edo Mengatakan Disiksa Polisi Saat di Penyidikan
 
8 Terdakwa Penyerang RSPAD Disidang di PN Jakarta Pusat
 
Tersangka Penyerangan di RSPAD Bertambah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]