Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pengeroyokan
8 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pelajar di Jaksel Ditangkap Polisi
Saturday 29 Nov 2014 23:50:43

Pelaku tawuran yang diamankan Petugas Kepolisian.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - 8 pelaku yang mengeroyok seorang pelajar di Jl Komplek Akrido Deplu Raya RT 04/03 Bintaro, Jakarta Selatan berhasil ditangkap oleh Jajaran Polsek Pesanggrahan. Korban pengeroyokan sendiri yang menderita luka di bagian punggung, dan luka robek di bagian leher saat ini masih kritis di RS Pondok Indah.

Korban bernama Dede Jepan (18) merupakan pelajar SMU 1 Cigombong, Bogor. Pengeroyokan yang dialaminya diawal ketika ia melintas Jl Deplu Raya setelah berkunjung ke rumah temannya.

"Tiba-tiba korban dikejar oleh sekelompok pelajar, karena panik, korban bersama kawannya berlari berpencar arah. Namun nahas korban berlari ke dalam Jl Komplek Akrido Deplu Raya (TKP) dan bertemu kelompok pelajar lain dari SMAN 74," kata Kasie Humas Polsek Pesanggrahan Kompol Deddy Arnadi melalui pesan singkat, Sabtu (29/11).

Pengeroyokan, yang terjadi pada Jumat (28/11) lalu itu, dilakukan oleh kelompok pelajar dari SMAN 74 tersebut terhadap DJS. Ia pun terkapar dan bersimbah darah. Aksi pengeroyokan dihentikan oleh petugas Dit Sabhara PMJ dan berhasil mengamankan salah satu pelaku.

"Akibat pengeroyokan tersebut, korban menderita 14 luka sobek akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan punggung. Korban sampai sekarang masih dalam kondisi kritis," ujar Deddy.

Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan berhasil menangkap 7 pelaku lain. Pencarian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Ipda Bowo Sutrisno tersebut juga menemukan tempat disembunyikan barang bukti, di Jl H Gari, Pesanggrahan, Jaksel.

"Barang bukti disita 1 Golok, 2 clurit, 2 buah bambu, korek gas penuh bercak darah dan pakaian korban penuh bercak darah," ujar Deddy.

Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah DRP (17), AA (15), MKMA (15), RA (15), RGRB (15), MAA (15), AD (17) dan NW (16). 8 Pelajar ini adalah siswa dari SMAN 74.

"Para pelaku saat ini diamankan di Polsek Pesanggrahan untuk proses lebih lanjut," tutup Deddy.(vid/dha/detik/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pengeroyokan
 
7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
 
Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
 
6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
 
Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
 
6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]