Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
8 Anggota DPRD Samarinda Penerima Bansos Persisam Dilaporkan ke KPK
Monday 15 Oct 2012 11:21:10

Ilustrasi, Logo Persisam Putera Samarinda (Foto: Ist)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Persisam (Putera Samarinda) tahun 2005 - 2010 yang tidak bisa di pertanggung jawabkan dan merugikan keuangan negera sebesar Rp 1.780.000.000, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Samarinda telah menyeret GM. Persisam Putera Aidil Fitri, SH ke Pengadilan Negeri Samarinda, untuk mempertanggung jawabkan kerugian negara tersebut, pada dua tahun silam.

Aidil Fitri tidak mau sendiri, diapun bernyanyi nyaring, namun fakta persidangan yang dinyanyikan GM. Persisam tentang adanya 8 anggota DPRD kota Samarinda dikala itu juga menerima jatah yang tak digubris oleh penegak hukum aparat Kejaksaan yang menangani kasus tersebut, hingga kini melenggang bebas, gaungan yang lama tak terdengar seolah-olah tertidur, kini terbangun dengan di laporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka publikpun masih menunggu hal tersebut.

"Yang dikatakan menerima hak yang bukan di peruntukkan baginya adalah suatu penyimpangan, hal yang sama dengan Bansos Persisam Samarinda, juga dinikmati oleh 8 anggota Dewan Samarinda tak akan lama lagi akan di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). pasalnya, kedelapan anggota dewan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi bakal mengikuti Jajak Aidil Fitri yang sudah terlebih dahulu di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda", ujar Elviyanti di Departemen Advokadi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Indonesia di Samarinda Santu (13/10).

Menurut Elvi panggilan akrab Elviyanti, ke 8 anggota DPRD Samarinda baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak lagi telah masuk ke meja KPK Jakarta pada tanggal 28 September 2012, mereka dilaporkan oleh elemen masyarakat, sambil memperlihatkan bukti laporan yang diterima KPK Nomor: 2012-09-000496.

Nama-nama Anggota DPRD Samarinda yang turut serta menikmati dana Bansos Persisam dari Aidil Fitri antara lain:

1. Bladius Watu (PDIP), 4 kali penerimaan total sebesar Rp 80.000.000.
2. Alfian Noor (Demokrat), 3 kali penerimaan total sebesar Rp 70.000.000.
3. Budiansyah (Golkar) Almahrum, 2 kali penerimaan total sebesar Rp 20.000.000.
4. Anhar (PAN), 3 kali penerimaan total sebesar Rp 90.000.000.
5. Arifin Idris (Golkar), 5 kali penerimaan total sebesar Rp 115.000.000.
6. Achmad Fananzah (PDIP), 2 kali penerimaan total sebesar Rp 20.000.000.
7. Agus Salim (PAN), 1 kali penerimaan sebanyak Rp 10.000.000.
8. Untung (PDIP), 4 kali penerimaan total sebanyak Rp 105.000.000.

Selain ke delapan orang Anggota Dewan tersebut, baik yang masih aktif ataupun yang sudah mantan Anggota Dewan. Ternyata ada beberapa pejabat lain yang turut serta menerima dana Dana Bansos Persisam Putera Samarinda seperti, Iwan Budianto sebesar Rp 600.000.000, Nurdin Halid Rp 100.000.000, Andi Darusalam Rp 80.000.000, dan David Singgi Rp 75.000.000.

Elviyanti juga berharap, "KPK dapat mengambilkan suatu langka positif untuk dapat segera melakukan penyelidikan, agar dapat terungkap penyimpangan dibalik
Dana Bansos untuk klub kesayangan kota tepian Samarinda tersebut", pungkas Elvy.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]